Program Keringanan Pajak Pemprov Lampung Dimulai 2 September, Berikut Kriterianya

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan diskon
pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 2 September hingga
16 Desember 2024 mendatang.
Pelaksanaan Tugas
(Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi
mengatakan, jika program keringanan pajak ini merupakan gagasan dari Pj
Gubernur Lampung.
Sementara untuk
pelaksanaannya sendiri berlaku pada semua samsat induk maupun samsat pembantu
serta samsat elektronik.
"Pelaksanaan
diskon pajak bisa di samsat induk, samsat pembantu , samsat unggulan seperti
Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES hingga Samsat
Elektronik seperti aplikasi SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes," katanya saat
dimintai keterangan, Jum'at (30/8/2024).
Slamet mengatakan jika
program keringanan pajak kali ini diberikan berupa bebas pajak progresif, bebas
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 untuk kendaraan second.
"Kemudian Bebas
Denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta
pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc
kendaraan," tambahnya.
Untuk pengurangan
pokok tunggakan kendaraan adapun kriteria yang digunakan adalah sepeda motor
(R2 dan R3), kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70
persen.
Kendaraan 151cc sampai
dengan 200cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari
200cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil seperti Sedan,
Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3
sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.
"Kendaraan
1.501cc sampai dengan 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen,
kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen,"
jelasnya.
Kemudian Mobil
Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70
persen, kendaraan 3.501 cc sampai dengan 4.000cc diberikan pengurangan sebesar
60 persen, kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50
persen..
"Mobil truck dan
bus sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan
6.501cc sampai dengan 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen dan kendaraan
lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen," sambungnya.
Adapun persyaratan
yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk proses pengesahan tahunan adalah
identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.
Proses perpanjangan
STNK, identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli,
Cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.
Proses Rubentina,
identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, Cek
fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, Arsip kartu induk (arsip BPKB), Arsip
STNK.
Prosedur pendaftaran
dapat dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai
dengan jenis pelayanan yang dipilih dan
akan mendapatkan nomor antrian. (*)
Berita Lainnya
-
JungleSea Gandeng Bhayangkara Presisi Lampung FC Kembangkan Sepak Bola di Lampung
Kamis, 11 September 2025 -
Ribuan Honorer Serbu RS Dadi Tjokrodipo untuk Tes Kesehatan PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
Usai Viral, Pemprov Lampung dan Relawan Perbaiki Jembatan Gantung Rusak di Tanggamus
Kamis, 11 September 2025 -
Bawaslu Sebut Keterbukaan Informasi Pondasi Kepercayaan pada Pemilu
Kamis, 11 September 2025