• Selasa, 19 Agustus 2025

Program Keringanan Pajak Pemprov Lampung Dimulai 2 September, Berikut Kriterianya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09.37 WIB
1.5k

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 2 September hingga 16 Desember 2024 mendatang.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, jika program keringanan pajak ini merupakan gagasan dari Pj Gubernur Lampung.

Sementara untuk pelaksanaannya sendiri berlaku pada semua samsat induk maupun samsat pembantu serta samsat elektronik.

"Pelaksanaan diskon pajak bisa di samsat induk, samsat pembantu , samsat unggulan seperti Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES hingga Samsat Elektronik seperti aplikasi SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at (30/8/2024).

Slamet mengatakan jika program keringanan pajak kali ini diberikan berupa bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 untuk kendaraan second.

"Kemudian Bebas Denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan," tambahnya.

Untuk pengurangan pokok tunggakan kendaraan adapun kriteria yang digunakan adalah sepeda motor (R2 dan R3), kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

Kendaraan 151cc sampai dengan 200cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Mobil seperti Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3 sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

"Kendaraan 1.501cc sampai dengan 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen," jelasnya.

Kemudian Mobil Microbus, Light Truck sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 3.501 cc sampai dengan 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen..

"Mobil truck dan bus sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 6.501cc sampai dengan 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen dan kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen," sambungnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk proses pengesahan tahunan adalah identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.

Proses perpanjangan STNK, identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, Cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.

Proses Rubentina, identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, Cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, Arsip kartu induk (arsip BPKB), Arsip STNK.

Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara manual dengan wajib pajak  mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan  akan mendapatkan nomor antrian. (*)