Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Setubuhi Siswi SMP di Penginapan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
SH diduga kuat telah menyetubuhi seorang gadis remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku, yang bekerja sebagai buruh, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu pada Kamis (29/8/2024).
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Irfan, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang sempat meninggalkan rumah selama beberapa hari, akhirnya kembali dan menceritakan kejadian tragis tersebut kepada keluarganya.
"Setelah diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH," ujar Iptu Irfan.
Tidak terima dengan perlakuan terhadap putrinya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka SH mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025 -
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
Jumat, 24 Januari 2025