• Selasa, 26 November 2024

Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Setubuhi Siswi SMP di Penginapan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16.14 WIB
150

Tersangka SH (29) saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

SH diduga kuat telah menyetubuhi seorang gadis remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku, yang bekerja sebagai buruh, ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu pada Kamis (29/8/2024).

"Pelaku merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu," kata Iptu Irfan, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, di sebuah penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang sempat meninggalkan rumah selama beberapa hari, akhirnya kembali dan menceritakan kejadian tragis tersebut kepada keluarganya.

"Setelah diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH," ujar Iptu Irfan.

Tidak terima dengan perlakuan terhadap putrinya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka SH mengakui perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, SH dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)