• Kamis, 21 November 2024

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor di Pesibar, Dua Pelaku Ditembak Karena Melawan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08.58 WIB
126

Tampang ketiga pelaku pencuri motor di di Dusun Sukaraja, Pekon (Desa) Ulu Krui, Kecamatan Way Krui. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dan menembak dua pelaku diantaranya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Komplotan ini telah melakukan aksinya di Dusun Sukaraja, Pekon (Desa) Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, pada Kamis (4/7/2024) yang lalu.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Dimana petugas sudah terlebih dahulu menangkap satu pelaku lain, sehingga total ada tiga pelaku yang berhasil diamankan petugas, ketiganya yaitu KT (17) warga Pekon Pakun Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

"Kemudian dua pelaku lain yang diberikan tindakan tegas terukur yaitu ES (21) dan NR (26) warga Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui," kata dia saat memberikan keterangan kepada wartawan Jumat (30/8/2024).

Ia mengatakan kronologis kejadian bermula pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 21.15 WIB, saat korban FS memarkirkan sepeda motor di depan rumah nya dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kemudian sekitar pukul 05.00 korban hendak pergi ke pasar dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut telah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah.

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan sepeda motor hasil pencurian tersebut berada di Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan.

Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wib Tim tekab 308 Polres Pesisir barat dan Polsek Pesisir tengah langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku KT (17) berikut barang bukti.

Saat dilakukan interogasi awal pelaku KT mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 rekan lainya yaitu pelaku ES dan NR, petugas langsung melakukan pengembangan dan menurut keterangan KT kedua rekannya berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui.

Saat dilakukan penangkapan di lokasi, pelaku ES dan NR melakukan perlawanan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas yang mengakibatkan kedua pelaku mengalami satu luka tembak dibagian betis kaki masing-masing.

Kemudian pihak kepolisian membawa kedua pelaku tersebut menuju puskesmas Krui untuk mendapatkan perawat medis setelah selesai ketiga pelaku berikut barang Bukti dibawa ke Polsek pesisir tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang Bukti yang diamanakan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MIO M3 Warna Merah dan Hitam Tahun 2015, Nopol BE 7088 X (Hasil pencurian) dan 1 unit sepeda motor Supra x warna silver dan hitam (Kendaraan milik pelaku yang di pakai saat melakukan pencurian)," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku merupakan Residivis dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio M3 dengan nopol BE 7088 X dengan cara pelaku ES dan NR mendorong motor tersebut ke pinggir jalan.

"Kemudian pelaku KT datang dengan membawa sepeda motor miliknya lalu sepeda motor hasil pencurian tersebut di stut sampai ke rumah pelaku KT di Pekon Paku Negara, akibat perbuatan nya ketiga pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)