Perkembangan Kasus Kredit Fiktif di Bandar Lampung Masuk Proses Penyelidikan
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kasus kredit fiktif yang dialami oleh sejumlah ibu rumah
tangga di Gunung Sari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung yang dilakukan
oleh seorang yang mengaku sebagai agen Bank BUMN di daerah tersebut saat ini
telah masuk ke proses penyelidikan.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kasiintel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Angga
Mahatama, ia mengatakan terkait dengan aduan sejumlah korban kredit fiktif di
bandar lampung telah berada pada tahapan penyelidikan.
"Perkembangan
terhadap laporan masyarakat Gunung Sari, saat ini dapat disampaikan bahwa
prosesnya sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksan Negeri
Bandar Lampung," kata Angga saat dihubungi melalui WhatsApp Jumat
(30/8/24).
Angga
menjelaskan setelah mendapatkan perintah penyelidikan, pihak tim pidana khusus
akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data
terkait laporan tersebut.
"Jadi
setelah mendapatkan surat perintah, tim pidana khusus akan mencari dan menggali
keterangan serta data-data pendukung atas laporan yang disampakan oleh warga
Gunung Sari yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Kota bandar Lampung
beberapa waktu lalu," pungkasnya.
Untuk
diketahui sebelumnya Belasan ibu-ibu warga Gunung Sari, Kelurahan Enggal,
menjadi korban kredit fiktif oleh oknum yang mengaku sebagai agen sebuah Bank
BUMN di Bandar Lampung. Mereka melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri
Bandar Lampung.
Wakil
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Cik Ali, menjelaskan bahwa
kedatangan mereka adalah untuk mendampingi ibu-ibu Kelurahan Gunung Sari yang
menjadi korban kredit fiktif. Oknum tersebut mengaku bekerja sama dengan pihak
Bank BUMN dan meminjam identitas para korban dengan janji akan memberikan uang.
"Dalam
kasus ini, sebanyak 132 orang memberikan kuasa kepada kami dengan kasus yang
sama. Namun, hanya belasan yang datang melapor ke Kejari Bandar Lampung karena
sebagian mendapat intimidasi akan dilaporkan balik sehingga segan untuk
melapor," kata Cik Ali saat diwawancarai, Kamis (18/07/2024).
Cik Ali
menjelaskan modus oknum tersebut adalah dengan meminjam identitas korban dan
menjanjikan uang kepada mereka. Namun, setelah pencairan, uang tersebut tidak
diberikan kepada ibu-ibu ini. Mereka hanya diberikan upah atau imbalan kecil,
dan rekening serta PIN ATM bukan mereka yang pegang.
"Saat
ini, para korban didatangi oleh debtkolektor Bank BUMN tersebut untuk melakukan
penagihan karena pinjaman yang diajukan oleh oknum ini berkisar dari Rp 5 juta
hingga Rp 100 juta. Pada awal pengajuan, mereka dibuatkan surat tanda usaha
yang dibuat sendiri oleh oknum tersebut," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024