• Selasa, 17 September 2024

Perkembangan Kasus Kredit Fiktif di Bandar Lampung Masuk Proses Penyelidikan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 11.26 WIB
108

Kasiintel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Angga Mahatama. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus kredit fiktif yang dialami oleh sejumlah ibu rumah tangga di Gunung Sari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai agen Bank BUMN di daerah tersebut saat ini telah masuk ke proses penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasiintel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Angga Mahatama, ia mengatakan terkait dengan aduan sejumlah korban kredit fiktif di bandar lampung telah berada pada tahapan penyelidikan.

"Perkembangan terhadap laporan masyarakat Gunung Sari, saat ini dapat disampaikan bahwa prosesnya sudah diterbitkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksan Negeri Bandar Lampung," kata Angga saat dihubungi melalui WhatsApp Jumat (30/8/24).

Angga menjelaskan setelah mendapatkan perintah penyelidikan, pihak tim pidana khusus akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait laporan tersebut.

"Jadi setelah mendapatkan surat perintah, tim pidana khusus akan mencari dan menggali keterangan serta data-data pendukung atas laporan yang disampakan oleh warga Gunung Sari yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Kota bandar Lampung beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Belasan ibu-ibu warga Gunung Sari, Kelurahan Enggal, menjadi korban kredit fiktif oleh oknum yang mengaku sebagai agen sebuah Bank BUMN di Bandar Lampung. Mereka melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Cik Ali, menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mendampingi ibu-ibu Kelurahan Gunung Sari yang menjadi korban kredit fiktif. Oknum tersebut mengaku bekerja sama dengan pihak Bank BUMN dan meminjam identitas para korban dengan janji akan memberikan uang.

"Dalam kasus ini, sebanyak 132 orang memberikan kuasa kepada kami dengan kasus yang sama. Namun, hanya belasan yang datang melapor ke Kejari Bandar Lampung karena sebagian mendapat intimidasi akan dilaporkan balik sehingga segan untuk melapor," kata Cik Ali saat diwawancarai, Kamis (18/07/2024).

Cik Ali menjelaskan modus oknum tersebut adalah dengan meminjam identitas korban dan menjanjikan uang kepada mereka. Namun, setelah pencairan, uang tersebut tidak diberikan kepada ibu-ibu ini. Mereka hanya diberikan upah atau imbalan kecil, dan rekening serta PIN ATM bukan mereka yang pegang.

"Saat ini, para korban didatangi oleh debtkolektor Bank BUMN tersebut untuk melakukan penagihan karena pinjaman yang diajukan oleh oknum ini berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta. Pada awal pengajuan, mereka dibuatkan surat tanda usaha yang dibuat sendiri oleh oknum tersebut," ungkapnya. (*)