• Senin, 14 Oktober 2024

Maju Pilkada Pringsewu, Ririn Kuswantari Tak Akan Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampung

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17.57 WIB
351

Ririn Kuswantari. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Ririn Kuswantari, anggota terpilih DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 dari Partai Golkar, dipastikan tidak akan dilantik pada 2 September mendatang.

Hal ini terjadi setelah Ririn memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sebagai calon Bupati Pringsewu, berpasangan dengan Wiriawan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setprov Lampung, Binarti Bintang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status Ririn Kuswantari.

"Sore ini kami menerima surat dari KPU terkait Bu Ririn yang mengikuti Pilkada Pringsewu," ujar Binarti pada Jumat (30/8/2024).

Karena keikutsertaan Ririn dalam kontestasi Pilkada, ia tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Lampung.

Dengan demikian, jumlah anggota DPRD Lampung yang akan dilantik pada 2 September berkurang menjadi 84 orang dari total 85 kursi yang tersedia.

"SK sudah di meja Mendagri, tidak bisa ditarik kembali. Bu Ririn tidak ikut dilantik," jelas Binarti.

Sebelumnya, sudah diberitakan bahwa ada empat anggota DPRD Lampung lainnya yang juga tidak akan dilantik karena mengikuti Pilkada dan telah digantikan oleh calon pengganti.

Mereka adalah Rahmat Mirzani Djausal dari Partai Gerindra, yang digantikan oleh Fauzi Heri di dapil Lampung 1, lalu Nanda Indira dari PDI Perjuangan, yang digantikan oleh Andy Roby di dapil Lampung 3.

Selanjutnya Parosil Mabsus dari PDI Perjuangan, yang digantikan oleh AM. Syafe'i di dapil Lampung 4; dan Winarti dari PDI Perjuangan, yang digantikan oleh Ketut Rameo di dapil Lampung 5. (*)