• Rabu, 27 November 2024

KPU Lamtim, Tubaba, dan Lambar Perpanjang Pendaftaran Calon Kada

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14.11 WIB
442

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Lampung ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024. Namun, tiga kabupaten, yakni Tulangbawang Barat, Lampung Barat, dan Lampung Timur, hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga pendaftaran diperpanjang oleh KPU masing-masing daerah.

Periode penyampaian pengumuman masa perpanjangan pendaftaran adalah mulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024. Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 2 - 4 September 2024. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU pasal 135 yang berbunyi: 

Pasal 135: Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:

Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol tersebut dapat mendaftarkan paslon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran.

Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda.

Apabila terdapat paslon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

Tulangbawang Barat

KPU Tubaba Yudi Agusman mengatakan, melihat kondisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2024 saat ini, dan tertuang pada pasal 135, jika masih terdapat satu pasangan calon maka waktu pendaftaran bisa diperpanjang. 

“Karena masih tersisa lima partai, walaupun tidak cukup diakumulasi. Namun pendaftaran masih bisa diperpanjang selama tiga hari,” kata Ketua KPU Yudi Agusman. Jumat (30/8/24).

Lanjut dia, ketika nanti terdapat satu partai mendukung dua paslon maka di PKPU No 8 pasal 12 nanti dibuat berita acara klarifikasi oleh KPU RI kepada DPP nya masing-masing. 

“Nantinya DPP masing - masing yang akan memberikan rekomendasi kemana dia akan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” imbuhnya.

Di Tubaba sendiri, Novriwan Jaya dan Nadirsyah menjadi satu-satu pasangan calong yang mendaftar ke KPU hingga batas pendaftaran usai. Novriwan Jaya adalah Sekdakab Tubaba, sementara Nadirsyah adalah adik kandung Umar Ahmad, mantan Bupati Tubaba dua periode.

Mereka diusung 9 partai yakni Demokrat, PDIP, Nasdem, Gerindra, Perindo, PAN, PKB, Hanura, Buruh, Golkar, dan PKS.

Lampung Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat resmi memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hingga 4 September 2024. Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan bakal calon, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin, yang mendaftar pada periode awal.

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah untuk memastikan adanya lebih banyak kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. 

"Kami berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan oleh calon lain yang ingin mendaftar, sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel," ujar Arip Sah Jumat (30/8/2024).

Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024. Pendaftaran dibuka pada pukul 08:00-16:00 WIB pada hari pertama dan kedua, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23:59 WIB.

Arip menambahkan bahwa KPU akan melakukan sosialisasi lebih intensif untuk memastikan informasi mengenai perpanjangan ini tersebar luas. 

"Kami akan gencar melakukan sosialisasi agar informasi ini diketahui oleh masyarakat, sehingga siapa pun yang berminat untuk maju dapat segera menyiapkan berkas persyaratan," jelasnya.

Satu-satunya calon yang mendaftar di Lampung Barat adalah Parosil Mabsus dan Bakal Cawabup Mad Hasnurin. Pasangan petahana ini diusung 9 partai parlemen yakni PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra dan PPP.

Kemudian didukung 3 partai non parlemen yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, dan Partai Hanura.

Lampung Timur

KPU Lampung Timur menjadi daerah terakhir yang memperpanjang pendaftaran Pilkada karena hanya ada satu paslong yang mendaftar, mereka adalah Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Ela adalah Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari PKB, dan Azwar adalah petahana Wakil Bupati Lampung Timur.

Mereka diusung 8 partai parlemen yakni PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, PAN dan PPP serta satu partai non parlemen yakni PPP.

Walau di detik-detik terakhir sempat ada kabar mengejutkan kalau mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari bakal mendaftar dengan mendatangi Kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (29/8/2024) malam menjelang detik-detik akhir penutupan pendaftaran.

Dari isu yang beredar, Zaiful Bokhari datang untuk mendaftar sebagai pasangan calon, dengan menggandeng Wahyudi, setelah diusung Partai Gelora.

Kedatangan Zaiful Bokhari bersama Wahyudi ke KPU Lampung Timur juga dikawal pendukungnya dari Partai Gelora.

Terpisah, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro membantah, kedatangan Zaiful Bokhari dan Wahyudi untuk mendaftar sebagai pasangan calon, melainkan hanya untuk berkonsultasi.

"Bukan daftar, jadi tadi malam datang ke KPU hanya untuk berkonsultasi terkait akun Silon," jelas Wasiyat Jarwo Asmoro, Jumat (30/8/2024).

Keduanya berkonsultasi setelah mendapat dukungan dari Partai Gelora, yang merupakan partai non parlemen. Namun dukungan tersebut belum cukup untuk mengusung Zaiful karena hanya mendapatkan 1,3 persen dalam Pemilu 2024.

Sebab diketahui dalam Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024, partai politik atau gabungan peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu - 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Selain itu aturan tegas juga dibuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 serta ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 ayat 1 berbunyi partai politik atau gabungan dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Meski sejumlah partai parlemen mendukung Zaiful, namun jumlah tersebut belum mencukupi, karena partai non parlemen yang memiliki suara di Lampung Timur hanya Partai Gelora 1,3 persen, Partai Ummat 0,1 persen, PPP 0,7 persen, dan Partai Perindo 0,2 persen.  (*)