• Jumat, 22 November 2024

KPU Berikan Kesempatan Parpol Ubah Dukungan di Daerah dengan Calon Tunggal

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20.02 WIB
286

Anggota KPU RI, Idham Holik. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mengubah dukungannya, jika di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Hal ini diumumkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/08/2024).

Idham menjelaskan, KPU memberikan kesempatan bagi Parpol untuk mengatur ulang komposisi dukungan mereka, agar muncul bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

"Di satu wilayah dengan calon tunggal, kami persilakan partai politik yang telah bergabung untuk berpikir ulang, apakah akan mengusung calon lainnya," ujar Idham.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya KPU untuk mencegah calon tunggal dalam Pilkada 2024.

KPU berkomitmen agar setiap daerah memiliki lebih dari satu calon, sehingga proses demokrasi berjalan lebih sehat dan kompetitif.

Selain itu, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan untuk mendaftar selama masa perpanjangan, sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menambahkan bahwa saat ini ada 48 daerah dengan calon tunggal, termasuk satu provinsi di Papua. (*)