KPU Berikan Kesempatan Parpol Ubah Dukungan di Daerah dengan Calon Tunggal

Anggota KPU RI, Idham Holik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mengubah dukungannya, jika di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.
Hal ini diumumkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/08/2024).
Idham menjelaskan, KPU memberikan kesempatan bagi Parpol untuk mengatur ulang komposisi dukungan mereka, agar muncul bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.
"Di satu wilayah dengan calon tunggal, kami persilakan partai politik yang telah bergabung untuk berpikir ulang, apakah akan mengusung calon lainnya," ujar Idham.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya KPU untuk mencegah calon tunggal dalam Pilkada 2024.
KPU berkomitmen agar setiap daerah memiliki lebih dari satu calon, sehingga proses demokrasi berjalan lebih sehat dan kompetitif.
Selain itu, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan untuk mendaftar selama masa perpanjangan, sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menambahkan bahwa saat ini ada 48 daerah dengan calon tunggal, termasuk satu provinsi di Papua. (*)
Berita Lainnya
-
352 Bidang Tanah Bakal Terdampak Pelebaran Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin
Minggu, 07 September 2025 -
Gubernur Lampung Ajak Komunitas Motor Promosikan Wisata Daerah
Minggu, 07 September 2025 -
Pengamat Hukum: Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Bisa Jadi Jalan Menuju Penetapan Tersangka
Minggu, 07 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, MAKI: Potensi Mantan Gubernur Arinal Djunadi Jadi Tersangka Besar
Minggu, 07 September 2025