BPK Ungkap Dana Hibah Pemkab Pesisir Barat 1,042 Miliar Diduga Terjadi Penyimpangan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Penyaluran dana hibah oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) tidak diketahui
penggunaannya sebesar Rp1.042.750.000, sehingga berisiko disalahgunakan.
Berdasarkan laporan
hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas sistem pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar
tahun 2023 terungkap, Pemkab Pesibar pada tahun 2023 menganggarkan belanja
hibah sebesar Rp20.047.637.130 dan telah direalisasikan sebesar
Rp18.696.975.801 atau 93,26 persen.
Terkait pengelolaan
hibah tersebut, Pemkab Pesibar telah menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
APBD yang berlaku mulai 23 Agustus 2023.
BPK menyebut, hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tahun 2023
ditemukan bahwa penganggaran hibah tidak melalui proses evaluasi yang memadai.
Berdasarkan LHP
Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Pesibar di Krui
Nomor 7/LHP/XVIII.LBP/01/2024 diketahui terdapat permasalahan yaitu penerima
hibah di tahun 2022 maupun tahun 2021 tetap menerima hibah di tahun 2023
pencairan sampai bulan November 2023.
“Hasil pemeriksaan
dokumen, ditemukan sepuluh penerima hibah tahun 2022 yang tetap menerima hibah
di tahun 2023 (realisasi di bulan Desember 2023). Penerima tersebut tidak
memenuhi kriteria yang dikecualikan,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, Kamis
(29/8/2024).
BPK mengungkap, hasil
wawancara dengan Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kepala
Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, dan Kepala Bidang Kepemudaan Dinas
Pemuda dan Olahraga diketahui bahwa proposal yang disampaikan oleh calon
penerima hibah, dilakukan pengecekan pada kelengkapan syarat administrasi,
kemudian seluruh proposal yang diajukan langsung disampaikan kepada TAPD tanpa
dilakukan evaluasi terhadap calon penerima yang sudah menerima bantuan hibah
pada tahun sebelumnya.
“Hal di atas
menunjukkan bahwa penganggaran hibah tidak berdasarkan hasil evaluasi yang
memadai pada tingkat OPD. Tidak terdapat proses verifikasi terhadap kriteria
penerima hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak
dilakukan pengecekan terhadap data penerima hibah tahun sebelumnya,” sebut BPK.
Selain itu, BPK juga
mencatat bahwa hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Hibah
Kabupaten Pesibar menunjukkan terdapat 43 penerima hibah yang disalurkan
melalui lima OPD teknis belum menyampaikan LPJ dengan nilai total sebesar
Rp1.042.750.000.
Rinciannya, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dua penerima senilai Rp180.000.000; Dinas
Sosial (Dinsos) dua penerima senilai Rp10.000.000; Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) tiga penerima senilai p60.000.000; Kesbangpol satu penerima senilai
Rp148.750.000; dan Sekretariat Daerah 35 penerima senilai Rp644.000.000.
Hasil konfirmasi
secara uji petik kepada 21 penerima hibah Sekretariat Daerah dan sebanyak
sebelas penerima hibah Dinas Pemuda dan Olahraga, diketahui bahwa penerima
hibah belum menyerahkan LPJ dengan alasan tidak mendapatkan informasi dari OPD
teknis terkait batas waktu pengumpulan LPJ, kesibukan pengurus yang belum
sempat membuat LPJ, dana hibah yang belum terealisasi, dan LPJ yang masih dalam
proses pembuatan.
“Permasalahan di atas
mengakibatkan realisasi belanja hibah yang bukan prioritas dan diberikan secara
terus menerus membebani keuangan daerah, dan realisasi penggunaan dana hibah
yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.042.750.000 tidak dapat diketahui
kewajaran penggunaannya dan berisiko disalahgunakan,” tulis BPK.
Menurut menyebut, hal
tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial dan Kepala
Dispora dalam mengevaluasi pengajuan belanja hibah tidak memedomani ketentuan yang
berlaku. Para penerima hibah tidak mempertanggungjawabkan dana hibah yang
diterima sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan
kepada Bupati Pesibar agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial
dan Kepala Dispora untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan belanja hibah pada OPD masing-masing dalam mengusulkan belanja
hibah memedomani ketentuan yang berlaku.
“Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispora, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kesbangpol untuk meminta penerima hibah terkait segera mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp1.042.740.000, dan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar diproses pengembaliannya ke kas daerah,” tulis BPK lagi. Hingga berita diterbitkan, pihak Pemkab Pesibar belum bisa dihubungi. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 30 Agustus 2024 dengan judul "BPK Ungkap Dana Hibah Pemkab Pesisir Barat 1,042 Miliar Diduga Terjadi Penyimpangan"
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024