• Rabu, 09 Oktober 2024

Penggunaan Dana Hibah Pemkab Pesisir Barat 1 Miliar Lebih Tidak Jelas, BPK: Berisiko Disalahgunakan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11.58 WIB
247

Komplek perkantoran Pemkab Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyaluran dana hibah oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) tidak diketahui penggunaannya sebesar Rp1.042.750.000 (1,042 miliar), sehingga berisiko disalahgunakan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023.

Melalui LHP tersebut, BPK menyampaikan bahwa Pemkab Pesibar pada tahun 2023 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp20.047.637.130 dan telah direalisasikan sebesar Rp18.696.975.801 atau 93,26 persen dari anggaran.

Terkait pengelolaan hibah, Pemkab Pesibar telah menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang berlaku mulai 23 Agustus 2023.

BPK mengungkapkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tahun 2023 ditemukan bahwa penganggaran hibah tidak melalui proses evaluasi yang memadai.

Berdasarkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Pesibar di Krui Nomor 7/LHP/XVIII.LBP/01/2024 diketahui terdapat permasalahan yaitu penerima hibah di tahun 2022 maupun tahun 2021 tetap menerima hibah di tahun 2023 pencairan sampai bulan November 2023.

“Hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan sepuluh penerima hibah tahun 2022 yang tetap menerima hibah di tahun 2023 (realisasi di bulan Desember 2023). Penerima tersebut tidak memenuhi kriteria yang dikecualikan,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Kamis (29/8/2024).

BPK melanjutkan, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, dan Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga diketahui bahwa proposal yang disampaikan oleh calon penerima hibah, dilakukan pengecekan pada kelengkapan syarat administrasi, kemudian seluruh proposal yang diajukan langsung disampaikan kepada TAPD tanpa dilakukan evaluasi terhadap calon penerima yang sudah menerima bantuan hibah pada tahun sebelumnya.

“Hal di atas menunjukkan bahwa penganggaran hibah tidak berdasarkan hasil evaluasi yang memadai pada tingkat OPD. Tidak terdapat proses verifikasi terhadap kriteria penerima hibah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dilakukan pengecekan terhadap data penerima hibah tahun sebelumnya,” ucap BPK.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Hibah Kabupaten Pesibar menunjukkan terdapat 43 penerima hibah yang disalurkan melalui lima OPD teknis belum menyampaikan LPJ dengan nilai total sebesar Rp1.042.750.000.

Rinciannya yaitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dua penerima, nilainya Rp180.000.000; Dinas Sosial dua penerima, nilainya Rp10.000.000; Dispora tiga penerima, nilainya Rp60.000.000; Kesbangpol satu penerima, nilainya Rp148.750.000; dan Sekretariat Daerah 35 penerima, nilainya Rp644.000.000.

Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 21 penerima hibah Sekretariat Daerah dan sebanyak sebelas penerima hibah Dinas Pemuda dan Olahraga, diketahui bahwa penerima hibah belum menyerahkan LPJ dengan alasan tidak mendapatkan informasi dari OPD teknis terkait batas waktu pengumpulan LPJ, kesibukan pengurus yang belum sempat membuat LPJ, dana hibah yang belum terealisasi, dan LPJ yang masih dalam proses pembuatan.

“Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi belanja hibah yang bukan prioritas dan diberikan secara terus menerus membebani keuangan daerah, dan realisasi penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.042.750.000 tidak dapat diketahui kewajaran penggunaannya dan berisiko disalahgunakan,” tegas BPK.

Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dispora dalam mengevaluasi pengajuan belanja hibah tidak memedomani ketentuan yang berlaku.

Para penerima hibah tidak mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dispora untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan belanja hibah pada OPD masing-masing dalam mengusulkan belanja hibah memedomani ketentuan yang berlaku.

“Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispora, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kesbangpol untuk meminta penerima hibah terkait segera mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp1.042.740.000, dan apabila tidak dapat mempertanggungjawabkan agar diproses pengembaliannya ke kas daerah,” pungkasnya (*)