Penggunaan Dana Hibah Pemkab Pesisir Barat 1 Miliar Lebih Tidak Jelas, BPK: Berisiko Disalahgunakan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Penyaluran dana hibah oleh lima organisasi perangkat daerah (OPD)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) tidak diketahui
penggunaannya sebesar Rp1.042.750.000 (1,042 miliar), sehingga berisiko
disalahgunakan.
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menerbitkan laporan hasil
pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023.
Melalui LHP tersebut,
BPK menyampaikan bahwa Pemkab Pesibar pada tahun 2023 menganggarkan belanja
hibah sebesar Rp20.047.637.130 dan telah direalisasikan sebesar
Rp18.696.975.801 atau 93,26 persen dari anggaran.
Terkait pengelolaan
hibah, Pemkab Pesibar telah menetapkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari APBD.
Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari APBD yang berlaku mulai 23 Agustus 2023.
BPK mengungkapkan
hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tahun
2023 ditemukan bahwa penganggaran hibah tidak melalui proses evaluasi yang
memadai.
Berdasarkan LHP
Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Pesibar di Krui
Nomor 7/LHP/XVIII.LBP/01/2024 diketahui terdapat permasalahan yaitu penerima
hibah di tahun 2022 maupun tahun 2021 tetap menerima hibah di tahun 2023
pencairan sampai bulan November 2023.
“Hasil pemeriksaan
dokumen, ditemukan sepuluh penerima hibah tahun 2022 yang tetap menerima hibah
di tahun 2023 (realisasi di bulan Desember 2023). Penerima tersebut tidak
memenuhi kriteria yang dikecualikan,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Kamis
(29/8/2024).
BPK melanjutkan, hasil
wawancara dengan Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kepala
Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, dan Kepala Bidang Kepemudaan Dinas
Pemuda dan Olahraga diketahui bahwa proposal yang disampaikan oleh calon
penerima hibah, dilakukan pengecekan pada kelengkapan syarat administrasi,
kemudian seluruh proposal yang diajukan langsung disampaikan kepada TAPD tanpa
dilakukan evaluasi terhadap calon penerima yang sudah menerima bantuan hibah
pada tahun sebelumnya.
“Hal di atas menunjukkan
bahwa penganggaran hibah tidak berdasarkan hasil evaluasi yang memadai pada
tingkat OPD. Tidak terdapat proses verifikasi terhadap kriteria penerima hibah
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dilakukan pengecekan
terhadap data penerima hibah tahun sebelumnya,” ucap BPK.
Selain itu, BPK juga
mencatat bahwa hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Hibah
Kabupaten Pesibar menunjukkan terdapat 43 penerima hibah yang disalurkan
melalui lima OPD teknis belum menyampaikan LPJ dengan nilai total sebesar
Rp1.042.750.000.
Rinciannya yaitu,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dua penerima, nilainya Rp180.000.000; Dinas
Sosial dua penerima, nilainya Rp10.000.000; Dispora tiga penerima, nilainya
Rp60.000.000; Kesbangpol satu penerima, nilainya Rp148.750.000; dan Sekretariat
Daerah 35 penerima, nilainya Rp644.000.000.
Hasil konfirmasi
secara uji petik kepada 21 penerima hibah Sekretariat Daerah dan sebanyak
sebelas penerima hibah Dinas Pemuda dan Olahraga, diketahui bahwa penerima
hibah belum menyerahkan LPJ dengan alasan tidak mendapatkan informasi dari OPD
teknis terkait batas waktu pengumpulan LPJ, kesibukan pengurus yang belum
sempat membuat LPJ, dana hibah yang belum terealisasi, dan LPJ yang masih dalam
proses pembuatan.
“Permasalahan di atas
mengakibatkan realisasi belanja hibah yang bukan prioritas dan diberikan secara
terus menerus membebani keuangan daerah, dan realisasi penggunaan dana hibah
yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.042.750.000 tidak dapat diketahui kewajaran
penggunaannya dan berisiko disalahgunakan,” tegas BPK.
Menurut BPK hal
tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial dan Kepala
Dispora dalam mengevaluasi pengajuan belanja hibah tidak memedomani ketentuan
yang berlaku.
Para penerima hibah
tidak mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan
kepada Bupati Pesibar agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial
dan Kepala Dispora untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan
belanja hibah pada OPD masing-masing dalam mengusulkan belanja hibah memedomani
ketentuan yang berlaku.
“Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Sosial, Kepala Dispora, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Kepala Badan Kesbangpol untuk meminta penerima hibah terkait segera
mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp1.042.740.000, dan apabila tidak
dapat mempertanggungjawabkan agar diproses pengembaliannya ke kas daerah,”
pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024 -
Selundupkan Benih Lobster Hingga Kedapatan Bawa Narkoba Pria di Pesibar Ditangkap Polisi
Jumat, 15 November 2024 -
Debat Kedua Pilkada Pesibar Digelar 16 November, KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon
Rabu, 13 November 2024