• Sabtu, 21 September 2024

KPU: Parpol Tidak Bisa Ubah Dukungan Bakal Calon Kada Setelah Pendaftaran

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15.17 WIB
46

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika partai politik (Parpol) pendukung pasangan bakal calon tidak boleh menarik atau merubah dukungan ke pasangan bakal yang diusung ketika calon sudah didaftarkan ke KPU.

Hal tersebut ditegaskan anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, ia menegaskan bahwa parpol yang sudah menyatakan dukungan dan mengantarkan pasangan bakal calon mendaftar ke KPU sifatnya sudah final.

"Partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, dikutip dari Metrotvnews, Kamis (29/8/2024).

Ia menegaskan hal itu sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8/2015 mengenai pilkada. Selain itu, aturan teknisnya sudah dirinci KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, khususnya pada Pasal 100.

Regulasi tersebut menyatakan, jika partai politik menarik dukungan, KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali. Sebab, partai tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.

Ia menjelaskan bunyi Pasal 100 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah diantaranya pasal 1 Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulan sejak pendaftaran.

Pasal 2 dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

Pasal 3 calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Pasal 4 dalam hal calon dan/atau Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (*)