• Selasa, 17 September 2024

Korupsi IPAL Dinas Perkim Kota Metro, Ferdi Marzuli Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14.21 WIB
223

Ferdi Marzuli PNS Dinas Perkim Kota Metro dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi divonis 1 Tahun penjara. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ferdi Marzuli divonis 1 Tahun penjara perkara tindak pidana korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

Ferdi Marzuli seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL di Dinas Perkim Kota Metro dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Terdakwa Ferdi Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 Tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara," kata Hakim Hendro Wicaksono dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/8/24).

Selain Ferdi Marzuli, terdakwa lainnya, yakni Miyanto divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Slamet divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ferdi Marzuli yang tidak dibebankan uang pengganti, penasihat hukumnya Irwan Apriyanto mengatakan bahwa putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya menyatakan sikap menerima, sementara itu dua terdakwa lain masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam tuntutan penuntut umum, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana dalam tuntutannya terdakwa Ferdi Marzuli dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Miyanto dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 138 juta.

Dan terhadap terdakwa Slamet dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 104 juta subsider 10 bulan penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, Utara, dan Metro pusat telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.

Dari nilai anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2021, hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta. (*)