Korupsi IPAL Dinas Perkim Kota Metro, Ferdi Marzuli Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ferdi Marzuli divonis 1 Tahun penjara perkara tindak pidana
korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.
Ferdi
Marzuli seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris
sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL di
Dinas Perkim Kota Metro dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi.
Dalam
putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Terdakwa Ferdi
Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan
sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan
hukuman terhadap Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 Tahun serta
kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,"
kata Hakim Hendro Wicaksono dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung
Karang, Kamis (29/8/24).
Selain
Ferdi Marzuli, terdakwa lainnya, yakni Miyanto divonis 1 tahun 2 bulan penjara,
denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar Rp 138 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Sementara
itu, terdakwa Slamet divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider
2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 104 juta dengan
subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi
putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ferdi Marzuli yang tidak
dibebankan uang pengganti, penasihat hukumnya Irwan Apriyanto mengatakan bahwa
putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan, sehingga
pihaknya menyatakan sikap menerima, sementara itu dua terdakwa lain masih
menyatakan sikap pikir-pikir.
Untuk
diketahui dalam tuntutan penuntut umum, perbuatan ketiga terdakwa telah
melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana
dalam tuntutannya terdakwa Ferdi Marzuli dituntut dengan pidana penjara selama
1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan
terhadap terdakwa Miyanto dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan
didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia diwajibkan
membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 138 juta.
Dan
terhadap terdakwa Slamet dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan
didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia diwajibkan
mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 104 juta subsider 10 bulan
penjara.
Untuk
diketahui, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan
instalasi pengelolaan air limbah di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur,
Utara, dan Metro pusat telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran
dan peraturan pelaksanaan pekerjaan.
Namun,
ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja
penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan
penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan
kepada yang berhak.
Dari
nilai anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2021, hasil audit BPKP Provinsi Lampung
menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024