• Sabtu, 05 Oktober 2024

Tunjangan Perumahan Pimpinan-Anggota DPRD Pesisir Barat 1,696 Miliar Diduga Terjadi Penyimpangan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 07.26 WIB
83

Kantor DPRD Pesisir Barat. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun anggaran 2023 senilai Rp1,696 miliar diduga terjadi penyimpangan,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui laporan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023, mencatat bahwa belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp4.696.230.000 dengan realisasi Rp4.696.230.000 atau 100 persen.

Pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

BPK menyebut, besaran tunjangan perumahan tersebut harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Asas kewajaran dan asas rasionalitas terkait dengan aspek moral, sedangkan standar harga setempat terkait dengan aspek ekonomi.

Adapun realisasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesibar.

“Besaran tunjangan perumahan itu diantaranya, Ketua DPRD senilai Rp17.262.500 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp16.820.000 per bulan, dan Anggota DPRD Rp15.475.000 per bulan,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Selasa (27/8/2024).

BPK menyebut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan laporan akhir kajian besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021.

“Hasil pengujian terhadap kajian besaran tunjangan perumahan yang dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dengan tim pelaksana swakelola kajian, menunjukkan bahwa tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD belum memperhatikan asas kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku serta melebihi standar luas bangunan dan lahan rumah negara,” tulis BPK.

BPK menuliskan hasil temuannya yakni sampel rumah yang diambil tidak sesuai kondisi senyatanya dan sebagian melebihi standar luas tanah dan bangunan rumah jabatan anggota DPRD.

Dimana dalam kajiannya, Tim Pengkaji mencantumkan lima rumah yang disurvei dan dijadikan sampel penentuan nilai atau harga sewa perumahan sebagai dasar penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

“Hasil pengujian lebih lanjut diketahui bahwa empat dari lima rumah yang dijadikan sampel tidak dilengkapi dengan alamat yang jelas sehingga tidak ditemukan lokasinya,” tulis BPK.

BPK mengungkapkan, sewajarnya harga sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD lebih rendah dari standar harga sewa rumah jabatan bupati. Namun, berdasarkan Perbup Nomor 37 Tahun 2021 tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan lebih tinggi yakni selisih total Rp1.696.230.000, jika dibandingkan dengan standar biaya sewa rumah dinas bupati.

“Permasalahan di atas mengakibatkan tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota DPRD tahun 2023 yang tidak memenuhi asas kewajaran, rasionalitas, dan standar biaya yang berlaku serta membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp1.696.230.000,” tulis BPK lagi.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD dalam melaksanakan kegiatan swakelola kajian besaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Pesibar dan mengusulkan rancangan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar agar meninjau ulang Perbup tentang tunjangan perumahan dan standar biaya terkait sewa rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

“Menginstruksikan kepada Kepala BPKAD untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 dan standar biaya terkait sewa rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD dan selanjutnya mengusulkan perubahan standar biaya sewa rumah dan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” tulis BPK lagi. Hingga berita diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Pesibar belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 28 Agustus 2024 dengan judul "Tunjangan Perumahan Pimpinan-Anggota DPRD Pesisir Barat 1,696 Miliar Diduga Terjadi Penyimpangan"