Tunjangan Perumahan Pimpinan-Anggota DPRD Pesisir Barat 1,696 Miliar Diduga Terjadi Penyimpangan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat
(Pesibar) tahun anggaran 2023 senilai Rp1,696 miliar diduga terjadi
penyimpangan,
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui laporan hasil laporan
hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023, mencatat
bahwa belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp4.696.230.000 dengan realisasi
Rp4.696.230.000 atau 100 persen.
Pemberian tunjangan
perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
BPK menyebut, besaran
tunjangan perumahan tersebut harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran,
rasionalitas, serta standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati. Asas kewajaran dan asas rasionalitas terkait dengan aspek
moral, sedangkan standar harga setempat terkait dengan aspek ekonomi.
Adapun realisasi
pembayaran tunjangan perumahan DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
Pesisir Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesibar.
“Besaran tunjangan
perumahan itu diantaranya, Ketua DPRD senilai Rp17.262.500 per bulan, Wakil
Ketua DPRD Rp16.820.000 per bulan, dan Anggota DPRD Rp15.475.000 per bulan,”
tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Selasa (27/8/2024).
BPK menyebut, Kepala
Bidang Anggaran BPKAD menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dalam Perbup
Nomor 37 Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan laporan akhir kajian besaran
tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021.
“Hasil pengujian
terhadap kajian besaran tunjangan perumahan yang dilakukan melalui pemeriksaan
dokumen dan konfirmasi dengan tim pelaksana swakelola kajian, menunjukkan bahwa
tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD belum memperhatikan asas kewajaran,
rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku serta melebihi standar luas
bangunan dan lahan rumah negara,” tulis BPK.
BPK menuliskan hasil
temuannya yakni sampel rumah yang diambil tidak sesuai kondisi senyatanya dan
sebagian melebihi standar luas tanah dan bangunan rumah jabatan anggota DPRD.
Dimana dalam
kajiannya, Tim Pengkaji mencantumkan lima rumah yang disurvei dan dijadikan
sampel penentuan nilai atau harga sewa perumahan sebagai dasar penentuan
besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Hasil pengujian lebih
lanjut diketahui bahwa empat dari lima rumah yang dijadikan sampel tidak
dilengkapi dengan alamat yang jelas sehingga tidak ditemukan lokasinya,” tulis
BPK.
BPK mengungkapkan,
sewajarnya harga sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD lebih rendah dari standar
harga sewa rumah jabatan bupati. Namun, berdasarkan Perbup Nomor 37 Tahun 2021
tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan lebih tinggi yakni
selisih total Rp1.696.230.000, jika dibandingkan dengan standar biaya sewa rumah
dinas bupati.
“Permasalahan di atas
mengakibatkan tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota DPRD tahun 2023 yang
tidak memenuhi asas kewajaran, rasionalitas, dan standar biaya yang berlaku
serta membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp1.696.230.000,” tulis BPK
lagi.
Menurut BPK, hal
tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD dalam melaksanakan kegiatan swakelola
kajian besaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Pesibar dan mengusulkan
rancangan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tidak mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
BPK merekomendasikan
kepada Bupati Pesibar agar meninjau ulang Perbup tentang tunjangan perumahan
dan standar biaya terkait sewa rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan
memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
“Menginstruksikan kepada Kepala BPKAD untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 dan standar biaya terkait sewa rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD dan selanjutnya mengusulkan perubahan standar biaya sewa rumah dan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” tulis BPK lagi. Hingga berita diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Pesibar belum bisa dihubungi. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 28 Agustus 2024 dengan judul "Tunjangan Perumahan Pimpinan-Anggota DPRD Pesisir Barat 1,696 Miliar Diduga Terjadi Penyimpangan"
Berita Lainnya
-
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024 -
Selundupkan Benih Lobster Hingga Kedapatan Bawa Narkoba Pria di Pesibar Ditangkap Polisi
Jumat, 15 November 2024