• Minggu, 29 September 2024

Tambang Pasir di Tanjung Sari Lampung Selatan Diduga Ilegal

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18.33 WIB
264

Sebuah tambang pasir yang beroperasi di Dusun Tugu, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan diduga ilegal. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebuah tambang pasir yang beroperasi di Dusun Tugu, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan diduga tanpa izin resmi atau ilegal.

Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa tambang pasir yang termasuk dalam kategori galian golongan C itu berada sekitar 200 meter dari Dusun Tugu dan telah beroperasi selama dua tahun.

"Tambang ini diketahui beroperasi secara masif dengan kurang lebih 15 mobil dump truck yang mondar-mandir setiap hari," kata sumber kupastuntas.co yang enggan disebutkan namanya, Rabu (28/8/2024).

Ia juga menyebutkan adanya dua orang berinisial J dan H yang merupakan pihak yang memodali kegiatan tambang tersebut, dengan spekulasi adanya oknum aparat yang terlibat di baliknya.

Camat Tanjung Sari, Yudhistira mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas tambang pasir tersebut.

"Saya belum mengetahui keberadaan tambang pasir ini. Jika ternyata tambang ini beroperasi tanpa izin, saya akan merekomendasikan untuk segera mengurus izin galian C yang diperlukan,” ujarnya pada Rabu (28/8/2024) sore.

Menanggapi informasi tersebut, Yudhistira berencana berkoordinasi dengan Kepala Desa Wonodadi untuk memverifikasi keberadaan tambang dan pemiliknya.

"Kepala Desa Wonodadi juga mengaku tidak mengetahui aktivitas tambang tersebut dan siapa yang mengelolanya,” tambahnya.

Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

"Dalam waktu dekat, saya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah tambang ini memiliki izin resmi atau tidak,” tegasnya.

Kapolsek Tanjung Bintang, M. Samsari, juga menyatakan bahwa pihak kepolisian belum mendapatkan informasi mengenai aktivitas tambang pasir di Desa Wonodadi.

"Kami belum menerima laporan atau koordinasi terkait tambang ini. Namun, kami telah melakukan sosialisasi mengenai perizinan bahan tambang galian C ke desa-desa, termasuk Desa Wonodadi. Kami mengimbau agar pelaku tambang segera mengurus izin ke dinas terkait,” ujar Kapolsek.

Samsari berharap agar semua pelaku tambang mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk mencegah masalah yang tidak diinginkan.

"Jika nantinya ditemukan bahwa tambang ini beroperasi tanpa izin dan terjadi masalah, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan,” tutupnya. (*)