• Minggu, 24 November 2024

Sidang PK Kedua Zainudin Hasan, Mantan Hakim Agung Dihadirkan Sebagai Ahli

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14.41 WIB
106

Penasihat hukum Zainudin Hasan, Ahmad Handoko saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dengan menghadirkan ahli, mantan Hakim Agung Abdul Latif.

Sidang yang berfokus pada aset yang disita oleh penyidik yang masih menjadi bagian dari berkas perkara. Pada PK pertama, Mahkamah Agung (MA) sempat mempertimbangkan bahwa sebagian aset yang disita seharusnya dikurangi dari beban uang pengganti. Namun, pertimbangan tersebut tidak dimasukkan dalam amar putusan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli, Zainudin Hasan menghadirkan Abdul Latif sebagai saksi ahli.

Penasihat hukum Zainudin Hasan, Ahmad Handoko, menjelaskan bahwa poin-poin yang disampaikan oleh ahli mendukung layaknya pengajuan PK kedua.

"Dalam putusan PK pertama, majelis hakim agung sudah mempertimbangkan agar aset-aset yang telah dilelang diperhitungkan dengan beban uang pengganti. Namun, hal itu tidak tercantum dalam amar putusan, dan itulah yang menjadi dasar pengajuan PK kedua menurut Prof. Abdul Latif tadi," kata Handoko saat diwawancarai usai menghadiri sidang pada Rabu (28/8/2024).

Handoko juga menjelaskan bahwa kliennya, Zainudin Hasan, dibebankan uang pengganti sebesar Rp60 miliar, sementara sejumlah aset miliknya disita dan dirampas untuk negara.

"Jadi, Rp60 miliar harus diganti, tetapi asetnya tetap disita. Ini sebuah ketidakadilan, karena aset yang disita lebih dari Rp100 miliar. Berdasarkan putusan PK pertama, aset yang disita ini seharusnya dikompensasikan dengan jumlah uang pengganti," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haris Arhadi mengatakan bahwa materi PK kedua yang diajukan sebelumnya sudah pernah disampaikan dan dipertimbangkan dalam PK pertama.

"Dalam permohonan PK kedua, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya pertentangan antara putusan MA dalam satu opini yang sama. Kami menilai bahwa PK kedua ini tidak memenuhi syarat secara formil," ujar Haris Arhadi.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, hakim juga memutuskan Zainudin Hasan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145, yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan (*)