Sidang PK Kedua Zainudin Hasan, Mantan Hakim Agung Dihadirkan Sebagai Ahli
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dengan menghadirkan
ahli, mantan Hakim Agung Abdul Latif.
Sidang
yang berfokus pada aset yang disita oleh penyidik yang masih menjadi bagian
dari berkas perkara. Pada PK pertama, Mahkamah Agung (MA) sempat
mempertimbangkan bahwa sebagian aset yang disita seharusnya dikurangi dari
beban uang pengganti. Namun, pertimbangan tersebut tidak dimasukkan dalam amar
putusan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam
sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli, Zainudin Hasan
menghadirkan Abdul Latif sebagai saksi ahli.
Penasihat
hukum Zainudin Hasan, Ahmad Handoko, menjelaskan bahwa poin-poin yang
disampaikan oleh ahli mendukung layaknya pengajuan PK kedua.
"Dalam
putusan PK pertama, majelis hakim agung sudah mempertimbangkan agar aset-aset
yang telah dilelang diperhitungkan dengan beban uang pengganti. Namun, hal itu
tidak tercantum dalam amar putusan, dan itulah yang menjadi dasar pengajuan PK
kedua menurut Prof. Abdul Latif tadi," kata Handoko saat diwawancarai usai
menghadiri sidang pada Rabu (28/8/2024).
Handoko
juga menjelaskan bahwa kliennya, Zainudin Hasan, dibebankan uang pengganti
sebesar Rp60 miliar, sementara sejumlah aset miliknya disita dan dirampas untuk
negara.
"Jadi,
Rp60 miliar harus diganti, tetapi asetnya tetap disita. Ini sebuah
ketidakadilan, karena aset yang disita lebih dari Rp100 miliar. Berdasarkan putusan
PK pertama, aset yang disita ini seharusnya dikompensasikan dengan jumlah uang
pengganti," jelasnya.
Sementara
itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haris Arhadi mengatakan bahwa
materi PK kedua yang diajukan sebelumnya sudah pernah disampaikan dan
dipertimbangkan dalam PK pertama.
"Dalam
permohonan PK kedua, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya pertentangan
antara putusan MA dalam satu opini yang sama. Kami menilai bahwa PK kedua ini
tidak memenuhi syarat secara formil," ujar Haris Arhadi.
Sebelumnya
diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12
tahun penjara terhadap Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) yang
menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Selain
itu, hakim juga memutuskan Zainudin Hasan untuk membayar denda sebesar Rp500
juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan
membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145, yang harus dibayarkan satu
bulan setelah putusan (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024