Polisi Tangkap Dua Terduga Pemalsu Izin Pembangunan Jaringan Utilitas Fiber Optik di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim
Polres Metro menangkap dua orang terduga pelaku pemalsuan surat izin
pembangunan jaringan utilitas Fiber Optik (FO) pada sejumlah ruas jalan utama
di Kota setempat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU
Rosali menjelaskan bahwa praktik dugaan pemalsuan berkas dengan ditandatangani
pejabat tersebut terungkap setelah masuknya laporan Kepala Dinas (Kadis)
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra.
Kadis PUTR Kota Metro tersebut melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan
LP nomor : LP/B/256/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26
Agustus 2024 lalu.
Dua orang yang ditangkap atas laporan Robby Kurniawan Saputra tersebut
masing-masing bernama Erwin Setiawan (53) warga Kecamatan Abung Selatan
Kabupaten Lampung Utara dan Heryanto Wirawan (58) warga Kecamatan Sukabumi,
Bandarlampung.
"Jadi kronologis kejadiannya itu berlangsung pada bulan Juni 2024,
yang mana pihak PT Jevans Putra Mandiri telah menugaskan saudara saksi bernama
Margono untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optik di
Kota Metro. Kemudian saksi Margono sempat mengirimkan surat permohonan izin
pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan utilitas fiber optic di wilayah Dinas
PU dan Tata Ruang Kota Metro," terang Kasat saat dikonfirmasi awak media,
Rabu (28/8/2024).
"Setelah itu pihaknya mendapatkan balasan dari pihak dinas PU yang
mana balasan tersebut adalah belum dapat memberikan rekomendasi dikarenakan
sedang menunggu aturan tentang hal tersebut," sambungnya.
Setelah tidak menemukan titik terang atas perizinan tersebut, kemudian
kedua tersangka datang ke Margono untuk menawarkan jasanya dalam mengurus
perizinan tersebut.
"Kemudian kedua tersangka yang mengaku dari Ormas asal Bandar
Lampung mengaku dapat membantu pengurusan surat rekomendasi itu dan atas hal
tersebut saksi Margono meminta tolong kepada tersangka Erwin untuk mengurus
surat rekomendasi izin pekerjaan FO di wilayah Kota Metro dengan biaya
pengurusan sebesar Rp 35 Juta," jelasnya.
"Lalu pada tanggal 11 Agustus 2024 kedua tersangka datang menemui
saksi Margono di mess dan menunjuk kepada saksi Margono 2 lembar surat
rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic Nomor :
Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024, tanggal 7 Agustus 2024. Namun pada saat itu
surat tersebut tidak diberikan kepada saksi dengan alasan akan di fotocopy
terlebih dahulu," imbuh Kasat.
IPTU Rosali juga membicarakan fakta pada tanggal 12 Agustus 2024,
tersangka Erwin mengirimkan 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas
fiber optic dalam bentuk format PDF melalui pesan Whatsapp kepada saksi
Margono.
"Kemudian atas dasar surat tersebut PT Jevans Putra Mandiri mulai
mengerjakan pekerjaan pemasangan fiber optic di Kota Metro pada hari jumat
tanggal 23 Agustus 2024. Namun kemudian pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024
baru diketahui bahwa 2 lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber
optic tersebut diduga palsu," kata Kasat.
Akibat dari pemalsuan dokumen tersebut, perusahaan mengerjakan
pembangunan jaringan utilitas di Metro dan berdampak pada kerusakan sejumlah
infrastruktur.
"Akibat yang timbul adalah kerusakan pada badan jalan, trotoar dan
drainase, yang telah dilakukan pembuatan lubang oleh pelaksana lapangan PT
Jevans Putra mandiri di sepanjang ruas jalan tanpa izin," ucapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka berhasil dibekuk polisi pada
tanggal 27 Agustus 2024. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga telah
memeriksa 3 orang saksi berikut dengan sejumlah barang buktinya.
"Kita periksa tiga orang saksi yang mana saksi tersebut merupakan
pekerja dan pengawas atas proyek pembangunan jaringan utilitas Fiber Optik di
Metro. Untuk barang bukti yang kami amankan ialah dua lembar surat rekomendasi
pekerjaan yang diduga palsu, satu buah cap stempel pemerintah Kota Metro warna
hitam dan satu unit handphone," tandasnya.
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro. Perkara tersebut
hingga kini masih bergulir dan polisi masih melakukan pendalaman atas pengungkapan
kasus tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025