Pemprov Lampung Percepat Pelepasan Aset Way Dadi, Samsudin: Prioritas untuk Masyarakat

Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung kembali membahas percepatan pelepasan aset di Kecamatan Way Dadi, Kota
Bandar Lampung, pada Rabu (28/8/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Lampung,
Samsudin, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi kepentingan masyarakat agar
segera memiliki legalitas atas tanah yang mereka tempati.
"Kami ingin segera menyelesaikan masalah tanah di Way Dadi untuk kepentingan masyarakat. Agar tanah ini menjadi milik sah masyarakat, semua harus diselesaikan dengan baik antara pemerintah dan warga," ujar Samsudin.
Pemprov Lampung, lanjut Samsudin, akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk opsi pembayaran dengan sistem angsuran, agar tidak membebani warga yang harus menebus lahan tersebut.
"Pemerintah akan mempermudah prosedur penyelesaian. Kami mengimbau warga yang mampu, seperti pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri, untuk memberi contoh kepada masyarakat lainnya," tambahnya.
Selain itu, Samsudin menyebutkan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memberikan keringanan atau bahkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.
"Kemudahan ini juga mencakup dukungan dari perbankan, serta potensi pengurangan atau pembebasan BPHTB melalui kerja sama dengan Kota Bandar Lampung. Ini baru kami mulai dan akan terus kami dorong," jelas Samsudin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa sejak 2006 hingga kini, proses pelepasan aset Way Dadi baru terlaksana sebanyak tiga kali.
"Pelepasan pertama terjadi pada 6 Agustus 2022, milik Sendra Congfanardy Tjhai seluas 396 meter persegi dengan total pembayaran Rp562,05 juta, sertifikatnya sudah terbit pada 12 Mei 2023," ungkap Marindo.
Pelepasan berikutnya dilakukan oleh PT Sabar Ganda pada 26 September 2022, dengan luasan 20.375 meter persegi dan total pembayaran Rp25,35 miliar. Sertifikatnya terbit pada 21 September 2023.
"Terakhir, pelepasan dilakukan oleh Fauzie Rachman dengan luas 710 meter persegi pada 7 Februari 2024, dengan total pembayaran Rp1,08 miliar. Sertifikatnya masih dalam proses di BPN Kota Bandar Lampung," tambah Marindo. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025