• Sabtu, 21 September 2024

KPU Bandar Lampung Nyatakan Dokumen Pencalonan Eva - Deddy Lengkap

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13.18 WIB
95

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi melakukan konferensi pers usai menerima dokumen pencalonan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk Pilkada Bandar Lampung, Rabu (28/8/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Kota Bandar Lampung telah resmi menerima dokumen pencalonan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk Pilkada Bandar Lampung, Rabu (28/8/2024).

Pasangan yang diusung oleh koalisi sembilan partai politik ini dinyatakan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyampaikan bahwa berkas pencalonan dari pasangan Eva-Deddy telah diperiksa dan dinyatakan lengkap.

"Dokumen pencalonan dan persyaratan sudah kami terima dan dinyatakan lengkap. Kami juga telah mengeluarkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di RS Ahmad Yani Metro," ujar Dedy.

Koalisi yang mengusung pasangan ini terdiri dari partai-partai besar seperti Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PAN, PKB, PKS, Demokrat, serta dua partai non-parlemen, PSI dan PPP.

Namun, pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota masih terbuka hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Bandar Lampung masih menunggu dokumen dari PDI Perjuangan, satu-satunya partai yang memenuhi ambang batas dukungan sebesar 7,5 persen suara, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

"Kami masih menunggu apakah ada partai yang menyerahkan dokumen persetujuan hingga batas waktu besok." kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran calon.

“Kami instruksikan kepada teman-teman untuk mengawasi jalannya proses pendaftaran. Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan ASN atau pejabat yang melanggar regulasi,” jelas Apriliwanda.

Proses selanjutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan pasangan calon, akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2024 di RS Ahmad Yani Metro. Bawaslu akan terus memantau tahapan ini guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran pasangan calon diprediksi akan terus berjalan hingga batas akhir, dengan dinamika politik yang masih berkembang terkait persyaratan dukungan dari partai politik yang belum mencapai ambang batas. (*)