• Selasa, 19 Agustus 2025

DPRD Dorong Pemkot Bandar Lampung Gratiskan BPHTB Warga Way Dadi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 15.34 WIB
146

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dapat menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus warga masyarakat Way Dadi, Bandar Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan,  jika BPHTB tersebut di gratiskan maka bisa menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat Way Dadi untuk dapat melakukan pembayaran kepada Pemprov Lampung.

"BPHTB ini kami mendorong diringankan atau digratiskan. Jangan juga ini jadi obyek target PAD oleh Pemkot Bandar Lampung. Kita cari  PAD yang lain, tapi khusus Way Dadi ini digratiskan sehingga ini membantu masyarakat," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (28/8/2024).

Politisi partai Demokrat tersebut menilai jika dengan adanya keringanan BPHTB tersebut maka dapat membantu masyarakat mengingat harga appraisal sudah tidak bisa diturunkan lagi.

"Kan appraisal yang secara aturan itu tidak bisa diturunkan lagi harganya ya karena memang sudah ketentuan hukum. Maka kita harus cari alternatif lain seperti penggratisan BPHTB," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengusulkan agar Pemprov Lampung dapat membentuk tim kerja untuk menangani masalah pelepasan aset Way Dadi tersebut.

"Kami juga usul agar Pemprov Lampung membentuk tim kerja dan direspon baik. Untuk menuntaskan kendala itu memang harus ada tim terpadu. Ada dari Pemprov, Pemkot, aparat penegak hukum TNI dan Polri supaya mereka melakukan edukasi kepada warga dan  menjelasan tentang persyaratan yang harus dipenuhi," paparnya.

Budiman juga mengapresiasi langkah inisiatif dari Pj Gubernur Lampung yang terus bergerak menyelesaikan berbagai macam persoalan di Provinsi Lampung.

"Kami bersyukur ada inisiatif yang dilakukan Pj Gubernur sejak beliau dilantik jadi Pj Gubernur. Pertama Kota Baru yang mulai diteruskan, kemudian Marga Tiga, Alhamdulillah kemarin sudah diresmikan presiden. Selanjutnya masalah Way Dadi dan ini sudah ada kemajuan," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan jika sejak 2006 hingga saat ini, penyelesaian pelepasan aset Way Dadi baru tiga kali.

"Pertama pada tanggal 6 Agustus 2022 milik Sendra Congfanardy Tjhai dengan luas 396 meter persegi dengan total pembayaran Rp562,05 juta. Dan sertifikat juga sudah terbit pada 12 Mei 2023," kata Marindo.

Selanjutnya PT Sabar Ganda yang melakukan pembayaran 26 September 2022 dengan luasan 20.375 meter persegi. Total pembayaran Rp25,35 miliar dan telah terbit sertifikat pada 21 September 2023.

"Terbaru milik Fauzie Rachman dengan luas 710 meter persegi pada 7 Februari 2024 dengan total Rp1,08 miliar, sertifikat masih dalam proses di BPN Kota Bandar Lampung sampai saat ini," katanya. (*)