DPRD Dorong Pemkot Bandar Lampung Gratiskan BPHTB Warga Way Dadi

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah Kota Bandar Lampung
untuk dapat menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
khusus warga masyarakat Way Dadi, Bandar Lampung.
Ketua
Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, jika BPHTB tersebut di gratiskan maka bisa
menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat Way Dadi untuk dapat melakukan
pembayaran kepada Pemprov Lampung.
"BPHTB
ini kami mendorong diringankan atau digratiskan. Jangan juga ini jadi obyek
target PAD oleh Pemkot Bandar Lampung. Kita cari PAD yang lain, tapi khusus Way Dadi ini
digratiskan sehingga ini membantu masyarakat," katanya saat dimintai
keterangan, Rabu (28/8/2024).
Politisi
partai Demokrat tersebut menilai jika dengan adanya keringanan BPHTB tersebut
maka dapat membantu masyarakat mengingat harga appraisal sudah tidak bisa
diturunkan lagi.
"Kan
appraisal yang secara aturan itu tidak bisa diturunkan lagi harganya ya karena
memang sudah ketentuan hukum. Maka kita harus cari alternatif lain seperti
penggratisan BPHTB," tambahnya.
Pada
kesempatan tersebut ia juga mengusulkan agar Pemprov Lampung dapat membentuk
tim kerja untuk menangani masalah pelepasan aset Way Dadi tersebut.
"Kami
juga usul agar Pemprov Lampung membentuk tim kerja dan direspon baik. Untuk
menuntaskan kendala itu memang harus ada tim terpadu. Ada dari Pemprov, Pemkot,
aparat penegak hukum TNI dan Polri supaya mereka melakukan edukasi kepada warga
dan menjelasan tentang persyaratan yang
harus dipenuhi," paparnya.
Budiman
juga mengapresiasi langkah inisiatif dari Pj Gubernur Lampung yang terus
bergerak menyelesaikan berbagai macam persoalan di Provinsi Lampung.
"Kami
bersyukur ada inisiatif yang dilakukan Pj Gubernur sejak beliau dilantik jadi
Pj Gubernur. Pertama Kota Baru yang mulai diteruskan, kemudian Marga Tiga,
Alhamdulillah kemarin sudah diresmikan presiden. Selanjutnya masalah Way Dadi
dan ini sudah ada kemajuan," katanya.
Sebelumnya
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan mengatakan jika sejak 2006 hingga saat ini, penyelesaian
pelepasan aset Way Dadi baru tiga kali.
"Pertama
pada tanggal 6 Agustus 2022 milik Sendra Congfanardy Tjhai dengan luas 396
meter persegi dengan total pembayaran Rp562,05 juta. Dan sertifikat juga sudah
terbit pada 12 Mei 2023," kata Marindo.
Selanjutnya
PT Sabar Ganda yang melakukan pembayaran 26 September 2022 dengan luasan 20.375
meter persegi. Total pembayaran Rp25,35 miliar dan telah terbit sertifikat pada
21 September 2023.
"Terbaru
milik Fauzie Rachman dengan luas 710 meter persegi pada 7 Februari 2024 dengan
total Rp1,08 miliar, sertifikat masih dalam proses di BPN Kota Bandar Lampung
sampai saat ini," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025