• Kamis, 26 Desember 2024

Dinas Kominfotiksan Pesibar Diduga Mark Up Anggaran Belanja Cetak Baliho Hingga Buku Sebesar Rp206 Juta

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11.26 WIB
190

Kantor Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggaran belanja cetak baliho/spanduk/banner dan buku pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diduga dimark up sebesar Rp206.671.236 (206,67 juta).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023.

Melalui LHP tersebut BPK menyampaikan,  pada tahun 2023 Dinas Kominfotiksan menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak sebesar Rp468.123.000 dengan realisasi sebesar Rp464.773.000 atau 99,28 persen. Belanja tersebut antara lain digunakan untuk cetak baliho/spanduk/banner dan cetak buku.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja cetak baliho/spanduk/banner Dinas Kominfotiksan tidak sesuai senyatanya sebesar Rp195.266.912,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (28/8/2024).

BPK menjabarkan, pengadaan baliho/spanduk/banner dilaksanakan oleh dua penyedia yakni Rahmat Agung Digital Printing dan HM Photo Studio. Transaksi pengadaan dengan pengadaan langsung dan tidak dilakukan kerja sama kontraktual.

Pembayaran kepada penyedia dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) dengan realisasi total pertanggungjawaban sebesar Rp409.444.000. Dalam belanja tersebut harga cetak baliho/spanduk/banner yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp56.000,00/m².

“Hasil pengujian lebih lanjut diketahui bahwa nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai SPJ. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil konfirmasi kepada pimpinan Rahmat Agung Digital Printing yang menyatakan bahwa harga yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam hal ini Dinas Kominfotiksan adalah Rp30.000,00/m² bersih (pajak ditanggung Dinas Kominfotiksan), dengan desain dari Pihak Dinas Kominfotiksan,” ungkap BPK.

BPK menunjukkan nota/kuitansi yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban, pimpinan Rahmat Agung Digital Printing menyatakan bahwa nota/kuitansi tersebut asli, namun tulisan dan tanda tangan bukan dari pihaknya.

Selain itu terdapat transaksi yang dipertanggungjawabkan dengan nota/kuitansi Rahmat Agung Digital Printing namun senyatanya tidak dibelanjakan di Rahmat Agung Digital Printing.

“Setelah dibandingkan antara pertanggungjawaban dengan data dan arsip yang dimiliki Rahmat Agung Digital Printing diketahui jumlah di SPJ lebih besar dari transaksi senyatanya dengan selisih Rp136.337.919,” ucap BPK.

Selain itu BPK juga mengkonfirmasi dan meminta keterangan kepada Pemilik HM Photo. Hasil wawancara menyatakan bahwa pihak HM Photo benar telah melaksanakan pekerjaan cetak baliho/spanduk/banner dari Dinas Kominfotiksan dengan harga Rp35.000/m².

Pihak HM Photo juga menyatakan bahwa nota/kuitansi yang dilampirkan di SPJ asli, namun untuk tulisan, tanda tangan, dan jumlah yang tercantum pihaknya tidak dapat menjamin kebenarannya.

“Setelah dilakukan perhitungan ulang nota/kuitansi HM Photo dengan memasukkan harga yang senyatanya dengan mengeluarkan pajak yang telah dibayarkan, nilai yang dipertanggungjawabkan masih lebih besar dari jumlah yang dibayarkan senyatanya dengan selisih sebesar Rp58.928.993,” kata BPK.

Lebih lanjut BPK juga menyampaikan, pertanggungjawaban belanja cetak buku tidak sesuai senyatanya sebesar Rp11.404.324.

Dinas Kominfotiksan melalui PPTK Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan dan Pengolahan Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral melaksanakan pengadaan cetak Buku Pesisir Barat dalam Tahun Angka 2023 sebanyak 40 eksemplar.

Nilai yang dipertanggungjawabkan untuk belanja cetak buku tersebut sebesar Rp24.810.000,00 (termasuk pajak) atau Rp620.250 per buku. Berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku, harga cetak Buku Pesisir Barat dalam Angka 2023 sebesar Rp250.000 per eksemplar termasuk pajak.

“Terkait dengan belanja cetak buku yang melebihi SSH tersebut PPTK menyatakan bahwa pada saat merealisasikan kegiatan tidak memperhatikan SSH yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut BPK, hasil konfirmasi dengan penyedia diketahui bahwa pembayaran yang diterima oleh penyedia tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan.

Penyedia menerima pembayaran sebesar Rp10.500.000, dengan rincian buku 10.000.000 (Rp250.000 × 40) dan ongkos kirim dari Bandar Lampung ke Krui sebesar Rp500.000.

Nilai tersebut diterima bersih tanpa dipotong pajak. Nilai PPN dan PPh yang telah disetor oleh pihak Dinas Kominfotiksan sebesar Rp2.905.676.

“Dengan demikian, terdapat selisih lebih pengadaan buku dibandingkan dengan nilai yang dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp11.404.324 (Rp24.810.000 - Rp10.500.000,00 – 2.905.676),” jelasnya.

“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja cetak baliho/spanduk/banner dan cetak buku sebesar Rp206.671.236 (Rp195.266.912,00 + Rp11.404.324,00),” tegas BPK.

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kominfotiksan selaku pengguna anggaran belum optimal melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan keuangan pada unit kerjanya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) cetak baliho/spanduk/banner dan buku kurang cermat dalam menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang tidak senyatanya.

“Bendahara pengeluaran tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban sebelum melakukan pembayaran belanja,” ujar BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Kominfotiksan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya

Selanjutnya, menginstruksikan PPTK terkait supaya mempertanggungjawabkan bukti belanja sesuai ketentuan; Menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban sebelum melakukan pembayaran belanja.

“Dan diminta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp206.671.236 kepada PPTK terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” pungkas BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan kupastuntas.co masih coba mengkonfirmasi pihak Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesibar. (*)