Dinas Kominfotiksan Pesibar Diduga Mark Up Anggaran Belanja Cetak Baliho Hingga Buku Sebesar Rp206 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggaran belanja cetak
baliho/spanduk/banner dan buku pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik
dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diduga dimark
up sebesar Rp206.671.236 (206,67 juta).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung telah
menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun
2023.
Melalui LHP tersebut BPK menyampaikan, pada tahun 2023 Dinas Kominfotiksan
menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak sebesar
Rp468.123.000 dengan realisasi sebesar Rp464.773.000 atau 99,28 persen. Belanja
tersebut antara lain digunakan untuk cetak baliho/spanduk/banner dan cetak
buku.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pertanggungjawaban
belanja cetak baliho/spanduk/banner Dinas Kominfotiksan tidak sesuai senyatanya
sebesar Rp195.266.912,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (28/8/2024).
BPK menjabarkan, pengadaan baliho/spanduk/banner dilaksanakan oleh
dua penyedia yakni Rahmat Agung Digital Printing dan HM Photo Studio. Transaksi
pengadaan dengan pengadaan langsung dan tidak dilakukan kerja sama kontraktual.
Pembayaran kepada penyedia dilakukan dengan mekanisme uang
persediaan (UP) dengan realisasi total pertanggungjawaban sebesar
Rp409.444.000. Dalam belanja tersebut harga cetak baliho/spanduk/banner yang
dipertanggungjawabkan sebesar Rp56.000,00/m².
“Hasil pengujian lebih lanjut diketahui bahwa nilai yang dibayarkan
tidak sesuai dengan nilai SPJ. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil konfirmasi
kepada pimpinan Rahmat Agung Digital Printing yang menyatakan bahwa harga yang
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam hal ini Dinas
Kominfotiksan adalah Rp30.000,00/m² bersih (pajak ditanggung Dinas
Kominfotiksan), dengan desain dari Pihak Dinas Kominfotiksan,” ungkap BPK.
BPK menunjukkan nota/kuitansi yang dilampirkan sebagai bukti
pertanggungjawaban, pimpinan Rahmat Agung Digital Printing menyatakan bahwa
nota/kuitansi tersebut asli, namun tulisan dan tanda tangan bukan dari
pihaknya.
Selain itu terdapat transaksi yang dipertanggungjawabkan dengan
nota/kuitansi Rahmat Agung Digital Printing namun senyatanya tidak dibelanjakan
di Rahmat Agung Digital Printing.
“Setelah dibandingkan antara pertanggungjawaban dengan data dan
arsip yang dimiliki Rahmat Agung Digital Printing diketahui jumlah di SPJ lebih
besar dari transaksi senyatanya dengan selisih Rp136.337.919,” ucap BPK.
Selain itu BPK juga mengkonfirmasi dan meminta keterangan kepada
Pemilik HM Photo. Hasil wawancara menyatakan bahwa pihak HM Photo benar telah
melaksanakan pekerjaan cetak baliho/spanduk/banner dari Dinas Kominfotiksan
dengan harga Rp35.000/m².
Pihak HM Photo juga menyatakan bahwa nota/kuitansi yang dilampirkan
di SPJ asli, namun untuk tulisan, tanda tangan, dan jumlah yang tercantum
pihaknya tidak dapat menjamin kebenarannya.
“Setelah dilakukan perhitungan ulang nota/kuitansi HM Photo dengan
memasukkan harga yang senyatanya dengan mengeluarkan pajak yang telah
dibayarkan, nilai yang dipertanggungjawabkan masih lebih besar dari jumlah yang
dibayarkan senyatanya dengan selisih sebesar Rp58.928.993,” kata BPK.
Lebih lanjut BPK juga menyampaikan, pertanggungjawaban belanja cetak
buku tidak sesuai senyatanya sebesar Rp11.404.324.
Dinas Kominfotiksan melalui PPTK Sub Kegiatan Koordinasi dan
Sinkronisasi Pengumpulan dan Pengolahan Analisis dan Diseminasi Data Statistik
Sektoral melaksanakan pengadaan cetak Buku Pesisir Barat dalam Tahun Angka 2023
sebanyak 40 eksemplar.
Nilai yang dipertanggungjawabkan untuk belanja cetak buku tersebut
sebesar Rp24.810.000,00 (termasuk pajak) atau Rp620.250 per buku. Berdasarkan
Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku, harga cetak Buku Pesisir Barat dalam
Angka 2023 sebesar Rp250.000 per eksemplar termasuk pajak.
“Terkait dengan belanja cetak buku yang melebihi SSH tersebut PPTK
menyatakan bahwa pada saat merealisasikan kegiatan tidak memperhatikan SSH yang
berlaku,” ungkapnya.
Menurut BPK, hasil konfirmasi dengan penyedia diketahui bahwa
pembayaran yang diterima oleh penyedia tidak sesuai dengan nilai yang
dipertanggungjawabkan.
Penyedia menerima pembayaran sebesar Rp10.500.000, dengan rincian
buku 10.000.000 (Rp250.000 × 40) dan ongkos kirim dari Bandar Lampung ke Krui
sebesar Rp500.000.
Nilai tersebut diterima bersih tanpa dipotong pajak. Nilai PPN dan
PPh yang telah disetor oleh pihak Dinas Kominfotiksan sebesar Rp2.905.676.
“Dengan demikian, terdapat selisih lebih pengadaan buku dibandingkan
dengan nilai yang dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp11.404.324 (Rp24.810.000
- Rp10.500.000,00 – 2.905.676),” jelasnya.
“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas
belanja cetak baliho/spanduk/banner dan cetak buku sebesar Rp206.671.236
(Rp195.266.912,00 + Rp11.404.324,00),” tegas BPK.
BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Kominfotiksan
selaku pengguna anggaran belum optimal melaksanakan pengendalian dan pengawasan
atas pengelolaan keuangan pada unit kerjanya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) cetak baliho/spanduk/banner
dan buku kurang cermat dalam menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang tidak
senyatanya.
“Bendahara pengeluaran tidak cermat dalam memverifikasi kelengkapan
bukti pertanggungjawaban sebelum melakukan pembayaran belanja,” ujar BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar memerintahkan
Kepala Dinas Kominfotiksan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya
Selanjutnya, menginstruksikan PPTK terkait supaya
mempertanggungjawabkan bukti belanja sesuai ketentuan; Menginstruksikan bendahara
pengeluaran supaya lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan bukti
pertanggungjawaban sebelum melakukan pembayaran belanja.
“Dan diminta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp206.671.236
kepada PPTK terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” pungkas
BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan kupastuntas.co masih coba
mengkonfirmasi pihak Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesibar. (*)
Berita Lainnya
-
Berburu Satwa Dilindungi, Tiga Pria Asal Pesibar Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Desember 2024 -
Pasca Ternak Sapi Dimangsa, Tim Gabungan Pindahkan Kandang Jebakan Harimau ke Way Basoh untuk Intensifkan Pencarian
Rabu, 18 Desember 2024 -
Harimau Sumatera Semakin Agresif, Ternak Sapi Milik Warga Pesibar Dimangsa
Rabu, 18 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 197,1 Juta, Dedi Irawan-Irawan Topani Menang Pilkada Pesibar
Selasa, 17 Desember 2024