Dikawal Tujuh Partai Pengusung, Ela - Azwar Resmi Daftar ke KPU Lamtim

Ela Sitinuryamah - Azwar Hadi saat daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, Rabu (28/8/24). Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Ela
Sitinuryamah - Azwar Hadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, dikawal
langsung oleh 7 pimpinan partai pengusung dan kader kader partai. Rabu
(28/8/2028).
Sembilan
pimpinan partai yang mendampingi pasangan Ela - Azwar yakni, Ali Johan Arif
(PDIP), Mohammad Zakwan (Gerindra), Muslih Hariono (PKS), Yusron Amirullah
(Nasdem), Khadafi (Demokrat), Amir Faisol (PPP) dan Najamudin (PAN).
Dalam
sambutan Ali Johan Arif mewakili partai pengusung lainnya, di hadapan Anggota
KPU kabupaten Lampung Timur, menegaskan sembilan partai politik, hari ini siap
bersatu untuk mengusung memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati
yakni Ela Sitinuryamah dan Azwar Hadi.
“Untuk
proses pendaftaran ke KPU hari ini (Rabu) diserahkan sepenuhnya kepada KPU
setempat, dan agar di lakukan pemrosesan sesuai aturan yang berlaku. Harapan
kami selama proses pendaftaran hingga tahapan tahapan berikutnya bisa berjalan
dengan lancar," jelas Ali Johan Arif.
Calon Bupati
Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan, bahwa dirinya sebagai warga
negara Indonesia dan sebagai wakil dari partai politik (PKB), yang di lindungi
oleh undang undang. Dirinya siap mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Timur
bersama Azwar Hadi
Ela
bersyukur sampai hari ini sudah pada titik tahapan pendaftaran, Ela berharap
selama proses tahapan menuju pemilihan bisa berjalan dengan baik.
"Kita
semua baik penyelengara dan peserta bisa menjalankan tugas yang sesuai
fungsinya yang tidak melenceng dari undang undang," Tutup Ela dalam
sambutannya.
Ketua KPU
Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro mengatakan, sesuai dengan putusan MK di
Lampung Timur ada 13 partai politik, sementara yang mengusung pasangan Ela
Sitinuryamah - Azwar Hadi sebanyak 9 partai, artinya masih tersisa 4 partai
politik.
"Empat
partai yang masih tersisa Perindo, Gelora, Garuda dan Ummat namun empat partai
tersebut tidak bisa mengusung karena untuk mengusung calon minimal memiliki
suara sah 7,5 persen," kata Wasiat Jarwo. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Hari Antre, Sopir Truk Singkong Tewas Mendadak di Parkiran PT SPM 2
Senin, 17 Maret 2025 -
10 Ton Beras Ludes Terjual di 6 Titik Pasar Murah di Lampung Timur
Senin, 17 Maret 2025 -
Berkah Musim Baratan, Hasil Tangkapan Gurita Nelayan di Lamtim Melimpah
Minggu, 16 Maret 2025 -
Puluhan Kapal Rusak Menumpuk di Muara Gading Mas Lamtim, Nelayan Ngeluh Susah Sandar
Minggu, 16 Maret 2025