• Jumat, 31 Januari 2025

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Tanggamus Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11.37 WIB
188

TP (67) saat digiring ke sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap TP (67), seorang petani di Kecamatan Pulau Panggung, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, setelah laporan yang disampaikan oleh RH, ibu dari korban IW (10).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Juli 2024. Saat itu, IW sedang berada di kamar mandi rumahnya.

Dan TP, yang dikenal sebagai tetangga dekat, tanpa izin masuk ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tersebut.

Kejadian ini segera terungkap ketika RH mendapati aksi bejat tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban. Tindakan kami adalah bagian dari upaya untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Rabu (28/8/2024)

Dalam keterangannya, TP mengaku tidak sadar atas perbuatannya, namun hal ini tidak mengurangi beratnya tindakannya.

TP kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Keluarga korban, melalui pernyataan RH, mengungkapkan harapan mereka agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat.

"Kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya, agar ada keadilan untuk anak kami dan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan," ujar RH dengan penuh harap.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak anak, serta menuntut perhatian serius dari semua pihak untuk mencegah kekejaman serupa. (*)