Awak Media Berang Liputan Pendaftaran Cakada di KPU Lamsel Dibatasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah awak media yang melakukan
peliputan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meradang.
Persoalan dipicu dari awak media yang hendak melakukan peliputan
pendaftaran pasangan calon kepala daerah Radityo Egi Pratama - Syaiful Anwar
hari Rabu (28/8/2024), sekira pukul 12.30 WIB dilarang saat akan masuk ke area
peliputan.
Diantaranya, Teuku Khalid Syah dari Kompas TV, Handika dari
Kupastuntas.co, Harry Atfriansyah dari Lampung TV, Sri
Widodo Liputan 4.
Tiba-tiba panitia KPU Lamsel yang berada di pintu depan beralasan, awak
media yang melakukan peliputan dibatasi maksimal 5 orang secara bergantian
itupun berdasarkan nama lembaga bukan media.
Terlebih lagi, mekanisme peliputan itu diklaim sudah dimusyawarahkan
dengan 12 lembaga pers yang ada di Lampung Selatan.
Hal ini sontak menyulut polemik, diantaranya kontributor Kompas TV Teuku
Khalid Syah menyebut, KPU Lamsel tidak profesional.
"Kami selaku jurnalis seharusnya diprioritaskan daripada humas
mereka (tim pasangan cakada), karena kami harus langsung melihat bagaimana
proses pendaftarannya. Dan kepentingan kami kepentingan publik, jadi kita harus
lebih tahu bagaimana siapa para calon dan bagaimana cara mereka mendaftarkan
diri mereka sebagai calon kepala daerah ke KPU," kata Teuku.
Teuku melanjutkan, awak media yang mencoba mengikuti mekanisme peliputan
yang ditetapkan oleh KPU dituding tak konsisten dan diam saja saat tim humas
pasangan calon kepala daerah leluasa masuk ke area pendaftaran.
"Kalau seperti ini memang dibatasi atau secara bergantian,
seharusnya humas dari pasangan bakal calon juga dibatasi. Seharusnya lebih
banyak dari pihak wartawan, karena wartawan menginformasikan ini kepada
publik," kritiknya.
Teuku beralasan, peliputan jurnalistik harus akurat dan kekinian. Beda
halnya dengan dokumentasi untuk pembuatan konten oleh tim.
"Kalau tim humas hanya untuk kebutuhan konten. Mereka itu kan
berbeda dengan tugas kami, kalau memang kami harus menerima rilis dari humas
atau tim mereka bahkan dari KPU pun, itu mengajarkan kami untuk tidak
profesional," cetusnya.
Teuku menyarankan, KPU bisa lebih bijak dalam mensikapi mekanisme
peliputan pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Intinya kami minta KPU bisa fair dalam hal ini, jadi kalau misalkan
hal ini terulang, maka ini sama saja mengajak kami untuk menjadi jurnalis yang
bodoh," ujarnya.
Sejurus, wartawan Lampung TV Harry Atfriansyah menambahkan, jurnalis
televisi memiliki kebutuhan sudut audio visual yang lebih mendalam.
"Kebutuhan konten kami juga beda, kita televisi, mungkin kita harus
langsung ada di lapangan," imbuhnya.
Wartawan senior Ricky Oktoro Wiwoho pun ikut berkomentar, mekanisme
peliputan melalui keterwakilan lembaga pers dirasa salah kaprah.
"Fungsi organisasi wartawan itu ada 3. Pembinaan, pengawasan, dan
perlindungan profesi," singkatnya.
Ketua PWI Lamsel, Supradianto menyatakan, pihaknya merasa tidak pernah
dilibatkan oleh KPU terkait pembahasan mekanisme peliputan saat pendaftaran
calon kepala daerah.
"Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan. Seharusnya media
bebas-bebas saja dalam melakukan peliputan" celetuknya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menjelaskan, pihaknya
tak melarang media melakukan peliputan hanya lokasi pendaftaran yang tidak
memungkinkan media untuk masuk bersamaan.
"Kan diperbolehkan semua untuk liput, hanya tolong dimaklumi untuk
bergantian karena tempatnya sempit," ucapnya.
Disinggung terkait tim media pasangan calon kepala daerah yang leluasa
memasuki area pendaftaran tanpa memerlukan identitas khusus, Ansurasta menjawab
mungkin mereka masuk kuota tim paslon. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024