• Selasa, 26 November 2024

Awak Media Berang Liputan Pendaftaran Cakada di KPU Lamsel Dibatasi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14.04 WIB
234

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah awak media yang melakukan peliputan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meradang.

Persoalan dipicu dari awak media yang hendak melakukan peliputan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Radityo Egi Pratama - Syaiful Anwar hari Rabu (28/8/2024), sekira pukul 12.30 WIB dilarang saat akan masuk ke area peliputan.

Diantaranya, Teuku Khalid Syah dari Kompas TV, Handika dari Kupastuntas.co, Harry Atfriansyah dari Lampung TV, Sri Widodo Liputan 4.

Tiba-tiba panitia KPU Lamsel yang berada di pintu depan beralasan, awak media yang melakukan peliputan dibatasi maksimal 5 orang secara bergantian itupun berdasarkan nama lembaga bukan media.

Terlebih lagi, mekanisme peliputan itu diklaim sudah dimusyawarahkan dengan 12 lembaga pers yang ada di Lampung Selatan.

Hal ini sontak menyulut polemik, diantaranya kontributor Kompas TV Teuku Khalid Syah menyebut, KPU Lamsel tidak profesional.

"Kami selaku jurnalis seharusnya diprioritaskan daripada humas mereka (tim pasangan cakada), karena kami harus langsung melihat bagaimana proses pendaftarannya. Dan kepentingan kami kepentingan publik, jadi kita harus lebih tahu bagaimana siapa para calon dan bagaimana cara mereka mendaftarkan diri mereka sebagai calon kepala daerah ke KPU," kata Teuku.

Teuku melanjutkan, awak media yang mencoba mengikuti mekanisme peliputan yang ditetapkan oleh KPU dituding tak konsisten dan diam saja saat tim humas pasangan calon kepala daerah leluasa masuk ke area pendaftaran.

"Kalau seperti ini memang dibatasi atau secara bergantian, seharusnya humas dari pasangan bakal calon juga dibatasi. Seharusnya lebih banyak dari pihak wartawan, karena wartawan menginformasikan ini kepada publik," kritiknya.

Teuku beralasan, peliputan jurnalistik harus akurat dan kekinian. Beda halnya dengan dokumentasi untuk pembuatan konten oleh tim.

"Kalau tim humas hanya untuk kebutuhan konten. Mereka itu kan berbeda dengan tugas kami, kalau memang kami harus menerima rilis dari humas atau tim mereka bahkan dari KPU pun, itu mengajarkan kami untuk tidak profesional," cetusnya.

Teuku menyarankan, KPU bisa lebih bijak dalam mensikapi mekanisme peliputan pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

"Intinya kami minta KPU bisa fair dalam hal ini, jadi kalau misalkan hal ini terulang, maka ini sama saja mengajak kami untuk menjadi jurnalis yang bodoh," ujarnya.

Sejurus, wartawan Lampung TV Harry Atfriansyah menambahkan, jurnalis televisi memiliki kebutuhan sudut audio visual yang lebih mendalam.

"Kebutuhan konten kami juga beda, kita televisi, mungkin kita harus langsung ada di lapangan," imbuhnya.

Wartawan senior Ricky Oktoro Wiwoho pun ikut berkomentar, mekanisme peliputan melalui keterwakilan lembaga pers dirasa salah kaprah.

"Fungsi organisasi wartawan itu ada 3. Pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi," singkatnya.

Ketua PWI Lamsel, Supradianto menyatakan, pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan oleh KPU terkait pembahasan mekanisme peliputan saat pendaftaran calon kepala daerah.

"Saya tidak pernah ikut dalam pembahasan. Seharusnya media bebas-bebas saja dalam melakukan peliputan" celetuknya.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menjelaskan, pihaknya tak melarang media melakukan peliputan hanya lokasi pendaftaran yang tidak memungkinkan media untuk masuk bersamaan.

"Kan diperbolehkan semua untuk liput, hanya tolong dimaklumi untuk bergantian karena tempatnya sempit," ucapnya.

Disinggung terkait tim media pasangan calon kepala daerah yang leluasa memasuki area pendaftaran tanpa memerlukan identitas khusus, Ansurasta menjawab mungkin mereka masuk kuota tim paslon. (*)