• Minggu, 24 November 2024

Tiga Terdakwa Pencurian Alfamart di Natar Lampung Selatan Divonis 10 Bulan Penjara

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15.03 WIB
57

Tarmizi alias Asih, Yusnaniar alias Yus, dan Ferri alias Kacang, Tiga terdakwa perkara pencurian sebuah Alfamart saat menjalani persidangan di PN Tanjung Karang, Selasa (27/8/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tarmizi alias Asih, Yusnaniar alias Yus, dan Ferri alias Kacang, Tiga terdakwa perkara pencurian sebuah Alfamart di Jalan Raya Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan divonis 10 Bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

"Menyatakan sekaligus ketiga terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidan pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana terhadap ketiganya yakni dengan hukuman penjara selama 10 Bulan," kata Hakim Hendro Wicaksono dalam bacaan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (27/8/24).

Sebelumnya dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Rika Makhdalena meminta agar ketiga Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, terkait percobaan pencurian dengan pemberatan dan menajtuhkan hukuman pidana penjara selama 10 Bulan.

Untuk diketahui dalam dakwaan penuntut umum ketiga terdakwa telah melakukan upaya pencurian di sebuah Toko Alfamart yang terletak di Jalan Raya Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, namun aksinya berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian pada Senin (29/4/24) dini hari. Tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan setelah aksi mereka terendus oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut pada Minggu malam (28/4) di sebuah pom bensin. Dalam rencana mereka, Tarmizi bertindak sebagai pengawas dan pengemudi, sementara Yusnaniar bertugas mengawasi situasi sekitar. Sementara itu, Ferri berperan sebagai eksekutor yang membuka kunci gembok toko menggunakan alat-alat khusus.

Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, ketiga terdakwa tiba di lokasi sasaran. Dengan menggunakan mobil Suzuki APV berwarna abu-abu metalik, mereka menjalankan aksi pencurian. Ferri berhasil merusak salah satu gembok rolling door Alfamart, namun belum sempat mengambil barang-barang dari dalam toko.

Aksi mereka diketahui oleh dua anggota kepolisian dari Polda Lampung, yakni Darwis Susandi dan Anas Akbar Zanittra, yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Kedua saksi tersebut melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Alfamart dan langsung bergerak menuju lokasi.

Mengetahui aksi mereka telah terendus, ketiganya mencoba melarikan diri dengan kendaraan yang dikemudikan oleh Tarmizi. Namun, upaya mereka gagal setelah mobil yang mereka gunakan terperosok ke dalam sungai kecil di dekat lokasi kejadian. (*)