Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Marga Tiga, Roy Pardede: 846 Bidang Tanah Belum Dapat Ganti Rugi
Kupastuntas.co, Lampung
Timur - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Bendungan Marga Tiga di
Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pada Senin (26/8/2024). Sayangnya, ternyata
hingga kini masih ada sebanyak 846 bidang tanah milik warga terkena proyek
strategis nasional (PSN) itu belum dapat ganti rugi.
Dalam sambutannya,
Jokowi mengatakan bahwa proyek Bendungan Marga Tiga dibangun sejak tahun 2017
dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp846 miliar.
Adapun keberadaan
bendungan tersebut berfungsi sebagai pengadaan air baku, air untuk kebutuhan
sawah dan pengendali banjir.
Bendungan Marga
Tiga mampu menyuplai kebutuhan air untuk lahan persawahan seluas 16 ribu
hektar, dan memiliki daya tampung air sebanyak 42 juta.
Sayangnya, meskipun
sudah diresmikan ternyata masih ada sebanyak 846 bidang tanah milik warga
setempat yang terkena proyek Bendungan Marga Tiga belum mendapat ganti rugi.
Kepala Balai Besar
Wilayah Sungai Mesuji, Sekampung, Roy Pardede mengungkapkan bahwa hingga
Bendungan Marga Tiga diresmikan masih ada persoalan sebanyak 846 bidang tanah
yang ganti ruginya belum terselesaikan.
Roy pardede
mengatakan, kendala terhambatnya penyelesaian ganti rugi adalah pendataan
identitas ganti rugi lahan dan eks lahan kawasan hutan yang belum ada kepastian
ganti rugi. Saat ini nilai ganti ruginya masih dilakukan audit oleh BPKP.
"Kami pastikan
September nanti ganti rugi yang belum terselesaikan bisa rampung. Sekarang
masih kami proses," kata Roy Pardede, Senin (26/8/2024).
Bukan hanya itu,
proyek Bendungan Marga Tiga juga sarat terjadi korupsi yang kini penyidikannya
dilakukan oleh Polda Lampung.
Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sedang mengusut kasus korupsi
pembebasan lahan Bendungan Marga Tiga dan telah menetapkan 4 orang tersangka.
Para tersangka
tersebut yakni AR yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lampung Timur periode 2020 - 2022. AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana
pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian, mantan
Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip
tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah
OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.
Saat ini status kasus
tersebut adalah P19. "Sudah P19 dan dalam pemenuhan petunjuk kejaksaan.
Sedang diteliti JPU berkasnya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol
Donny Arief Praptomo.
Dalam perkara
tersebut, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung
Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli. Kerugian negara
yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp43 miliar dari 202 lahan yang telah
dibayarkan..
Donny menjelaskan,
pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar,
termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.
Petugas juga turut
mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan
pengerjaan proyek.
Untuk diketahui, kasus
ini bermula pada 10 Januari 2020 dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan
Margatiga. Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana
korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung,
Lampung Timur.
Dimana, terdapat
markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi
(awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti
penetapan lokasi (Penlok). (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 27 Agustus 2024 dengan judul “Roy
Pardede: 846 Bidang Tanah Belum Dapat Ganti Rugi”
Berita Lainnya
-
Dewan Pacu Kinerja BUMD untuk Genjot PAD Lampung, Munir Abdul: Bukan Justru Membebani
Jumat, 24 Januari 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Bawa Teknologi Metaverse dan AI ke SMA Xaverius Bandar Lampung
Jumat, 24 Januari 2025 -
Kebakaran Toko Pakaian Mangga Dua Lamtim, Kerugian Rp 250 Juta Lebih
Jumat, 24 Januari 2025 -
Ngaku Jadi Korban Dugaan Rekayasa Kasus Tindak Pidana Aborsi, Wanita Asal Lamsel Lapor ke Polda Lampung
Jumat, 24 Januari 2025