• Senin, 23 Desember 2024

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Marga Tiga, Roy Pardede: 846 Bidang Tanah Belum Dapat Ganti Rugi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 08.17 WIB
137

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/8/2024). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pada Senin (26/8/2024). Sayangnya, ternyata hingga kini masih ada sebanyak 846 bidang tanah milik warga terkena proyek strategis nasional (PSN) itu belum dapat ganti rugi.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan bahwa proyek Bendungan Marga Tiga dibangun sejak tahun 2017 dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp846 miliar.  

Adapun keberadaan bendungan tersebut berfungsi sebagai pengadaan air baku, air untuk kebutuhan sawah dan pengendali banjir.

Bendungan Marga Tiga  mampu menyuplai kebutuhan air untuk lahan persawahan seluas 16 ribu hektar, dan memiliki daya tampung air sebanyak 42 juta.

Sayangnya, meskipun sudah diresmikan ternyata masih ada sebanyak 846 bidang tanah milik warga setempat yang terkena proyek Bendungan Marga Tiga belum mendapat ganti rugi.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji, Sekampung, Roy Pardede mengungkapkan bahwa hingga Bendungan Marga Tiga diresmikan masih ada persoalan sebanyak 846 bidang tanah yang ganti ruginya belum terselesaikan.

Roy pardede mengatakan, kendala terhambatnya penyelesaian ganti rugi adalah pendataan identitas ganti rugi lahan dan eks lahan kawasan hutan yang belum ada kepastian ganti rugi. Saat ini nilai ganti ruginya masih dilakukan audit oleh BPKP.

"Kami pastikan September nanti ganti rugi yang belum terselesaikan bisa rampung. Sekarang masih kami proses," kata Roy Pardede, Senin (26/8/2024).

Bukan hanya itu, proyek Bendungan Marga Tiga juga sarat terjadi korupsi yang kini penyidikannya dilakukan oleh Polda Lampung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sedang mengusut kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Marga Tiga dan telah menetapkan 4 orang tersangka.

Para tersangka tersebut yakni AR yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020 - 2022. AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.

Kemudian, mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.

Saat ini status kasus tersebut adalah P19. "Sudah P19 dan dalam pemenuhan petunjuk kejaksaan. Sedang diteliti JPU berkasnya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Dalam perkara tersebut, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp43 miliar dari 202 lahan yang telah dibayarkan..

Donny menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.

Petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga. Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Dimana, terdapat markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti penetapan lokasi (Penlok). (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 27 Agustus 2024 dengan judul “Roy Pardede: 846 Bidang Tanah Belum Dapat Ganti Rugi