Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal di Bandar Lampung, 3 Pelaku Dibekuk

Polisi membongkar sindikat peredaran rokok non cukai atau ilegal di Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas, Bandar Lampung - Polisi membongkar sindikat peredaran rokok non cukai atau ilegal di Bandar Lampung, Selasa (27/8/2024).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 orang pelaku dengan barang bukti 72.000 batang rokok berbagai merk.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Widayat mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok non cukai.
"Hasil penyelidikan, kami meringkus CA (37) yang merupakan sales rokok di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan pada Senin (26/8/2024) pagi," ujarnya.
Dimana, saat itu pelaku sedang menjual rokok non cukai kepada sebuah warung di wilayah Garuntang.
"Tak berhenti disitu, kami melakukan pengembangan dan membekuk SN (33) di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya di wilayah Kedamaian pada Senin (26/8/2024) sore," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku CA mendapatkan barang rokok non cukai dari pelaku SN dan IS.
"Jadi modusnya mereka menawarkan barang itu ke warung atau toko kecil, terus hasil penjualan CA disetorkan ke SN dan IS," imbuhnya.
Saat kedua pelaku SN dan IS dibekuk di kediamannya, polisi menemukan ratusan slop rokok non cukai.
"Rokok itu disimpan pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk jadi gudang penyimpanan," ucapnya.
Selain para pelaku, petugas mengamankan 130 slop rokok tanpa cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).
"SN mengaku mendapat rokok ilegal itu dari wilayah Pulau Jawa dengan cara dikirim via jasa ekspedisi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah menjual rokok ilegal itu selama 1 Tahun.
"Siang tadi pelaku dan barang bukti telah kita limpahkan ke Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025