• Rabu, 27 November 2024

KPU Lampung: Mirza - Jihan Konfirmasi Bakal Daftar Hari Kamis 29 Agustus 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10.52 WIB
90

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat memberikan pernyataan kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa (27/8/24). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung baru menerima konfirmasi dari satu bakal calon untuk mendaftar kepada pihaknya pada hari ketiga.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, satu bakal calon yang mengkonfirmasi pendaftaran adalah pasangan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Jihan Nurlela Chalim.

“Sampai dengan hari ini baru satu bakal calon melalui LO. Informasi yang kami dapat tanggal 29 Agustus Mirza - Jihan dan sudah membuat akun di silon kita,” kata Erwan saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Lampung, Selasa (27/8/2024).

Erwan juga menjelaskan, pihaknya pada hari ini membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Lalu kemudian, pada hari kedua masih sama dengan sebelumnya, pihak KPU Lampung akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Kalau pada 23.59 hanya satu calon maka KPU akan menutup dan melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran selama tiga hari,” tuturnya.

Namun Erwan menegaskan, dirinya tidak berani memastikan apakah hanya akan ada satu bakal calon yang mendaftar.

“Kita tidak bisa berandai-andai, kita tunggu sampai dengan tanggal 29. Kita belum tau kalau hanya satu calon atau tidak,” bebernya.

Terlebih kata Erwan, dalam PKPU Nomor 10 terdapat perubahan yang mengakomodir keputusan MK. Sehingga, untuk provinsi Lampung batas suara sah partai politik atau gabungan partai dapat mengajukan calon adalah 7,5 persen.

“Perubahan dalam PKPU itu adalah 7,5 persen dan ada parpol yang melebihi itu. Maka kita tunggu pendaftarnya,” tuturnya.

Selain itu lanjut Erwan, ketika pendaftar nanti dinyatakan berkasnya lengkap, maka bakal calon akan diberikan surat tanda terima serta surat pengantar ke Rumah Sakit Abdul Molek.

“Disana bakal calon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani,” ungkapnya.

Sementara anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan, pihaknya fokus melakukan pengawasan terkait dengan syarat pencalonan.

“Hari ini Bawaslu menyurati KPU terkait dengan persyaratan pencalonan,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya berharap, seluruh pihak dapat turut serta untuk mengawasi tahap pendaftaran.

“Kita berharap seluruh pihak dapat turut serta untuk mengawasi pada tahap pencalonan,” ungkapnya. (*)