• Sabtu, 21 September 2024

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Metro, Tim dari Dua Paslon Mulai Urus Akun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16.21 WIB
1.6k

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/8/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pada hari pertama pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, belum ada pasangan calon yang resmi mendaftar.

Namun, dua bakal pasangan calon telah mengurus akun pendaftaran, langkah awal menuju pencalonan.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menyatakan bahwa pendaftaran Balonkada telah resmi dibuka pada pagi hari.

"Mulai pukul 08.00 WIB tadi, kami telah membuka proses penerimaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024. Tahapan pencalonan dimulai hari ini, 27 Agustus, dan akan berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," ujar Nurris, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya, persiapan KPU dalam menerima bakal calon sudah matang. Meskipun belum ada yang mendaftar di hari pertama, dua tim pasangan calon telah mengurus pembuatan akun, langkah awal yang harus dilalui sebelum menyerahkan berkas fisik.

"Persiapan kami sudah 100 persen untuk menerima pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024. Sampai hari ini, baru dua pasangan calon yang mengurus pembuatan akun, dimulai dengan menyerahkan SK LO dan admin pasangan calon," jelasnya.

Setelah pembuatan akun dan pengisian persyaratan selesai, pasangan calon akan menyerahkan berkas fisik ke KPU Kota Metro dalam dua hari ke depan.

"Setelah proses input persyaratan pencalonan dan calon selesai, barulah mereka bisa menyerahkan berkas fisik ke KPU," terang Nurris.

Ia mengungkapkan bahwa dua paslon yang sudah membuat akun adalah Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana, serta pasangan Wahdi-Qomaru Zaman.

"Pasangan Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana sudah membuat akun. LO dari Pak Wahdi juga hadir siang tadi, informasinya bersama Pak Qomaru," ungkapnya.

Nurris juga menjelaskan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh paslon. "Syarat pencalonan meliputi rekomendasi dari partai politik, dengan minimal 10 persen dari total suara sah di Kota Metro, mengingat jumlah penduduknya di bawah 250 ribu. Partai politik bisa mencalonkan pasangan calon berdasarkan aturan ini," terangnya.

KPU Kota Metro, lanjut Nurris, berkomitmen memberikan informasi yang transparan dan terbuka serta dapat diawasi langsung oleh berbagai pihak.

"Proses pendaftaran yang tinggal dua hari lagi ini kami laksanakan dengan transparansi penuh. Diawasi Bawaslu, media, dan masyarakat melalui live streaming di YouTube KPU Metro," paparnya.

Paslon yang telah mendaftar juga dapat memantau proses penyerahan dan pemeriksaan berkas oleh KPU.

"Pasangan calon bisa melihat apakah berkas mereka lengkap atau tidak, dan jika ada kekurangan, akan ada masa perbaikan sebelum penetapan pada 23 September 2024," bebernya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada Metro 2024 pada tanggal 23 September. "Jika ada persoalan, ada waktu untuk perbaikan data sebelum penetapan resmi," tandasnya. (*)