Genjot PAD, Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung Hanifal saat dimintai keterangan, Selasa (28/8/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi
Lampung akan kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
(PKB) dari September hingga Desember 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan keringanan bagi
pemilik kendaraan.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan PAD.
“Setelah pembahasan perubahan anggaran, kami menekankan kepada Bapenda untuk mencari solusi untuk meningkatkan PAD, salah satunya melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor,” kata Hanifal pada Selasa (27/8/2024).
Menurut Hanifal, keringanan pajak ini direncanakan mulai berlaku pada September 2024. Bapenda Provinsi Lampung telah memulai persiapan, termasuk menyebarluaskan informasi melalui pamflet kepada masyarakat.
“Kami optimis bahwa program ini akan meningkatkan PAD, dengan target sekitar Rp200 miliar, yang diharapkan dapat tercapai selama empat bulan pelaksanaan,” tambahnya.
Program pemutihan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak, yang saat ini mencapai 40 persen dari total kendaraan di Lampung. Hanifal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Pemprov Lampung telah memberikan keringanan, sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kesadaran, Bapenda juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk mendatangi rumah wajib pajak, mengunjungi pusat perbelanjaan, dan menempelkan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak.
“Bapenda telah melakukan berbagai langkah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Hanifal.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendukung pencapaian target PAD yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemprov Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025