Dilaporkan Istri Sah, Dewan Etik Golkar Berhentikan Sementara Musa Ahmad dari Jabatan dan Penugasan Pencalonan

putusan Nomor : No.007/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2024. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Etik partai Golkar memberhentikan dari jabatan dan tugas pencalonan sementara kepada Musa Ahmad. Hal itu berdasarkan putusan Nomor : No.007/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2024.
Dari surat yang diterima Kupastuntas.co, surat itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Etik Golkar Muhammad Hatta pada 21 Agustus 2024.
"Bersama ini Dewan Etik menyampaikan salinan putusan Dewan Etik terkait pengaduan Pelanggaran Kode Etik yang terjadi di DPD Il Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Tengah, perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik berat yang dilaporkan oleh lbu Mardiana (Istri dari Bupati Lampung Tengah - Ketua DPD |I Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Tengah), anak-anak beserta lbu Kandung dari Sdr. Musa Ahmad (TERLAPOR) beserta bukti-bukti," bunyi surat tersebut.
Bahwa Dewan Etik Partai GOLKAR telah melakukan beberapa kali proses persidangan oleh masing-masing pihak, sebelum sampai kepada pengambilan putusan antara lain sebagai berikut:
- Dewan Etik menerima pengaduan dari sdri. Mardiana (PELAPOR; Istri Sah Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Lampung Tengah)
- Dewan Etik telah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dengan mendengar keterangan pada persidangan Dewan Etik Partai GOLKAR oleh berbagai Pihak.
- Dewan Etik Partai GOLKAR telah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan memangil seluruh pihak.
- Dewan Etik memeriksa dokumen-dokumen bukti pendukurng
- Sidang Dewan Etik untuk mengambil putusan sebagaimana terlampir.
Baca juga : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan Istri ke Dewan Etik DPP Golkar
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dokumen dan keterangan dari para PELAPOR, para SAKSI maupun dokumen dari Pihak TERLAPOR berikut keterangan masing- masing yang đisampaikan dihadapan Dewan Etik diperoleh fakta-fakta Persidangan yang cukup beserta Alat Bukti yang cukup diatas Dewan Etik Partai GOLKAR dengan ini memberikan putusan dengan amar :
Merekomendasikan kepoda DPP Partai Golongan Karya untuk menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara dari Seluruh Jabatan dan Penugasan Kepartaian Golongan Karya untuk periode 5 tahun yang akan datang kepada Sdr. H. Musa Ahmod, s.Sos., M.M. (Pasal 14 Ayot (1) butir b dan Ayot (2) butir b serta Ayat (3); PO-19/DPP/GOLKARNI/2018).
"Demikian kami sampaikan Putusan Dewan Etik Partai GOLKAR atas proses dan pengambilan putusan perkara Nomor : No.007/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2024, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025