• Sabtu, 05 Oktober 2024

BPK: Tunjangan Perumahan Pimpinan-Anggota DPRD Pesibar Tak Wajar, Bebani Keuangan Daerah Rp1,696 Miliar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10.38 WIB
355

Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun anggaran 2023 dinilai tak wajar atau tidak memperhatikan asas kewajaran, rasionalitas, dan standar biaya yang berlaku.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui laporan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023, mencatat bahwa belanja tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp4.696.230.000 dengan realisasi Rp4.696.230.000 atau 100 persen dari anggaran.

Pemberian tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

BPK menyebut besaran tunjangan perumahan tersebut harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat yang berlaku, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Asas kewajaran dan asas rasionalitas terkait dengan aspek moral, sedangkan standar harga setempat terkait dengan aspek ekonomi.

Adapun realisasi pembayaran tunjangan perumahan DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

“Besaran tunjangan diantaranya, Ketua DPRD senilai Rp17.262.500 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp16.820.000 per bulan, dan Anggota DPRD Rp15.475.000 per bulan,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Selasa (27/8/2024).

BPK berujar Kepala Bidang Anggaran BPKAD menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan laporan akhir kajian besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021.

“Hasil pengujian terhadap kajian besaran tunjangan perumahan yang dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dengan tim pelaksana swakelola kajian, menunjukkan bahwa tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD belum memperhatikan asas kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku serta melebihi standar luas bangunan dan lahan rumah negara,” ungkap BPK.

BPK menjabarkan hasil temuannya yakni sampel rumah yang diambil tidak sesuai kondisi senyatanya dan sebagian melebihi standar luas tanah dan bangunan rumah jabatan anggota DPRD.

Dimana dalam kajiannya, Tim Pengkaji mencantumkan lima rumah yang disurvei dan dijadikan sampel penentuan nilai atau harga sewa perumahan sebagai dasar penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

“Hasil pengujian lebih lanjut diketahui bahwa empat dari lima rumah yang dijadikan sampel tidak dilengkapi dengan alamat yang jelas sehingga tidak ditemukan lokasinya,” ungkapnya.

Selanjutnya BPK mengungkapkan, sewajarnya harga sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD lebih rendah dari standar harga sewa rumah jabatan bupati, namun berdasarkan Perbup nomor 37 tahun 2021 tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan lebih tinggi yakni selisih total Rp1.696.230.000, jika dibandingkan dengan standar biaya sewa rumah dinas bupati.

“Permasalahan di atas mengakibatkan tunjangan perumahan wakil ketua dan anggota DPRD tahun 2023 yang tidak memenuhi asas kewajaran, rasionalitas, dan standar biaya yang berlaku serta membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp1.696.230.000,” jelas BPK.

Menurut BPK hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD tahun 2021 dalam melaksanakan kegiatan swakelola kajian besaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Pesibar dan mengusulkan rancangan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar agar meninjau ulang Perbup tentang tunjangan perumahan dan standar biaya terkait sewa rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

“Menginstruksikan kepada Kepala BPKAD untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 dan standar biaya terkait sewa rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD dan selanjutnya mengusulkan perubahan standar biaya sewa rumah dan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya. (*)