• Kamis, 05 Desember 2024

Bawaslu Way Kanan Antisipasi Sejumlah Pelanggaran dalam Pendaftaran Paslon Bupati

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13.28 WIB
104

Kordiv SDMO Bawaslu Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi. Foto: Yogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan meningkatkan pengawasan menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati Way Kanan untuk menghindari potensi pelanggaran. Bawaslu menyoroti beberapa aspek penting, termasuk pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Paslon, partai pengusung, dan masyarakat yang hadir saat pendaftaran.

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Way Kanan, Sigit Dwi Suwardi, menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada pelanggaran prosedural selama proses pendaftaran.

"Kami akan memastikan bahwa pendaftaran Paslon berjalan sesuai dengan ketentuan, tanpa adanya pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara atau hal lainnya," kata Sigit saat diwawancarai pada Selasa (27/8/2024).

Bawaslu juga memperhatikan pemenuhan syarat pendaftaran, baik untuk Paslon maupun calon. Sigit menjelaskan bahwa Paslon harus diusung oleh partai politik peserta Pemilu 2024 atau gabungan partai, serta harus didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai tingkat Kabupaten saat mendaftar.

"Selain itu, calon yang merupakan ASN atau anggota DPRD wajib melengkapi surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya," tambahnya.

Bawaslu menekankan pentingnya netralitas masyarakat yang hadir saat pendaftaran. "Kami juga mengingatkan bahwa masyarakat yang mendampingi pendaftaran Paslon harus bukan ASN, TNI, atau Polri. Pihak-pihak yang berstatus tersebut harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," tegas Sigit.

Dengan langkah-langkah antisipasi ini, Bawaslu berharap proses pendaftaran Paslon Bupati Way Kanan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu 2024. (*)