• Sabtu, 05 Oktober 2024

Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Pesibar Tak Sesuai Standar Harga, Bebankan Keuangan Daerah Rp1,82 Miliar

Senin, 26 Agustus 2024 - 11.36 WIB
70

Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tidak sesuai standar harga sewa kendaraan yang berlaku tahun 2023. Sehingga membebankan keuangan daerah sebesar Rp1.827.120.000 (1,82 miliar).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023, menyampaikan bahwa Pemkab Pesibar pada tahun 2023 menganggarkan belanja pegawai untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp13.453.956.800 dengan realisasi sebesar Rp12.564.319.536 atau 93,39 persen dari anggaran.

Anggaran dan realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja tunjangan transportasi DPRD masing-masing sebesar Rp4.030.470.000 dan Rp3.855.120.000.

“Pembayaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip Senin (26/8/2024).

“Serta Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat,” imbuhnya.

BPK menyebut Kepala Bidang Anggaran BPKAD menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan laporan akhir hasil kajian besaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Pesibar tahun anggaran 2021.

“Hasil pemeriksaan terhadap kajian besaran tunjangan transportasi tersebut, yang dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dengan tim pelaksana swakelola kajian diketahui bahwa komponen perhitungan tunjangan transportasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap BPK.

Dimana menurut BPK, perhitungan tunjangan transportasi dibuat dengan pendekatan pasar sewa kendaraan exist (market approach) dengan disesuaikan asumsi penggunaan kendaraan yang umum. Selain jumlah hari aktif dan tarif sewa kendaraan, juga dimasukkan biaya sopir dan BBM sebagai komponen perhitungan.

Sebab jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, biaya sopir, BBM, dan komponen operasional kendaraan dinas tidak dapat diperhitungkan dalam besaran tunjangan transportasi.

“Hasil kajian yang memasukkan biaya sopir dan BBM sebagai komponen perhitungan, membuat perhitungan tunjangan transportasi menjadi lebih besar dari yang seharusnya,” jelasnya.

Selanjutnya BPK menyampaikan, perhitungan tunjangan transportasi tidak memperhatikan standar harga setempat yang berlaku.

Hasil konfirmasi dengan Tim pelaksana swakelola kajian dari Unila menunjukkan bahwa dalam menghitung tunjangan transportasi menggunakan asumsi biaya riil dan belum mempertimbangkan standar harga yang berlaku pada Pemkab Pesibar.

Pada tahun 2023, pembayaran tunjangan transportasi masih tetap mengacu pada besaran yang diatur dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2021 yang mana lebih besar dari standar biaya sewa kendaraan dinas bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah diatur dalam Perbup Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2023.

Dimana dua orang wakil ketua DPRD masing-masing mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp14.055.000 per bulan, sedangkan standar sewa kendaraan dinas sebesar Rp7.500.000 per bulan.

Selanjutnya, 22 anggota DPRD masing-masing mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp13.325.000 per bulan, sedangkan standar sewa kendaraan dinas sebesar Rp7.000.000. Sementara ketua DPRD dalam keterangannya menggunakan mobil dinas.

“Dengan demikian, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD belum sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku sebesar Rp1.827.120.000 (selisih x jumlah orang x 12), lantaran memasukkan unsur biaya sopir dan BBM sehingga membebani keuangan daerah,” ucap BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar meninjau ulang Perbup tentang tunjangan transportasi dan standar biaya terkait sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

“Menginstruksikan kepada Kepala BPKAD untuk mengevaluasi besaran tunjangan transportasi pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 dan standar biaya terkait sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD, dan selanjutnya mengusulkan perubahan standar biaya sewa kendaraan dan besaran tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya. (*)