Tunjangan Transportasi Pimpinan-Anggota DPRD Pesibar Tak Sesuai Standar Harga, Bebankan Keuangan Daerah Rp1,82 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Besaran tunjangan transportasi pimpinan
dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tidak sesuai standar harga
sewa kendaraan yang berlaku tahun 2023. Sehingga membebankan keuangan daerah
sebesar Rp1.827.120.000 (1,82 miliar).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui
laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023,
menyampaikan bahwa Pemkab Pesibar pada tahun 2023 menganggarkan belanja pegawai
untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp13.453.956.800 dengan realisasi
sebesar Rp12.564.319.536 atau 93,39 persen dari anggaran.
Anggaran dan realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja
tunjangan transportasi DPRD masing-masing sebesar Rp4.030.470.000 dan
Rp3.855.120.000.
“Pembayaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat,” jelas BPK dalam
LHP yang dikutip Senin (26/8/2024).
“Serta Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pesisir Barat,” imbuhnya.
BPK menyebut Kepala Bidang Anggaran BPKAD menyatakan bahwa besaran
tunjangan transportasi dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2021 ditetapkan berdasarkan
laporan akhir hasil kajian besaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten
Pesibar tahun anggaran 2021.
“Hasil pemeriksaan terhadap kajian besaran tunjangan transportasi
tersebut, yang dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dengan tim
pelaksana swakelola kajian diketahui bahwa komponen perhitungan tunjangan
transportasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap BPK.
Dimana menurut BPK, perhitungan tunjangan transportasi dibuat dengan
pendekatan pasar sewa kendaraan exist (market approach) dengan disesuaikan
asumsi penggunaan kendaraan yang umum. Selain jumlah hari aktif dan tarif sewa
kendaraan, juga dimasukkan biaya sopir dan BBM sebagai komponen perhitungan.
Sebab jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, biaya
sopir, BBM, dan komponen operasional kendaraan dinas tidak dapat diperhitungkan
dalam besaran tunjangan transportasi.
“Hasil kajian yang memasukkan biaya sopir dan BBM sebagai komponen
perhitungan, membuat perhitungan tunjangan transportasi menjadi lebih besar
dari yang seharusnya,” jelasnya.
Selanjutnya BPK menyampaikan, perhitungan tunjangan transportasi tidak
memperhatikan standar harga setempat yang berlaku.
Hasil konfirmasi dengan Tim pelaksana swakelola kajian dari Unila
menunjukkan bahwa dalam menghitung tunjangan transportasi menggunakan asumsi
biaya riil dan belum mempertimbangkan standar harga yang berlaku pada Pemkab
Pesibar.
Pada tahun 2023, pembayaran tunjangan transportasi masih tetap mengacu
pada besaran yang diatur dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2021 yang mana lebih besar
dari standar biaya sewa kendaraan dinas bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang
telah diatur dalam Perbup Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2023.
Dimana dua orang wakil ketua DPRD masing-masing mendapat tunjangan
transportasi sebesar Rp14.055.000 per bulan, sedangkan standar sewa kendaraan
dinas sebesar Rp7.500.000 per bulan.
Selanjutnya, 22 anggota DPRD masing-masing mendapat tunjangan
transportasi sebesar Rp13.325.000 per bulan, sedangkan standar sewa kendaraan
dinas sebesar Rp7.000.000. Sementara ketua DPRD dalam keterangannya menggunakan
mobil dinas.
“Dengan demikian, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan kepada
Wakil Ketua dan Anggota DPRD belum sesuai dengan standar satuan harga sewa
kendaraan yang berlaku sebesar Rp1.827.120.000 (selisih x jumlah orang x 12),
lantaran memasukkan unsur biaya sopir dan BBM sehingga membebani keuangan
daerah,” ucap BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar meninjau ulang
Perbup tentang tunjangan transportasi dan standar biaya terkait sewa kendaraan untuk
pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2023.
“Menginstruksikan kepada Kepala BPKAD untuk mengevaluasi besaran
tunjangan transportasi pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 dan standar
biaya terkait sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD, dan selanjutnya
mengusulkan perubahan standar biaya sewa kendaraan dan besaran tunjangan
transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD dengan memedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nomor Urut Pilkada Pesisir Barat 2024: Dedi Irawan - Irawan Topani 1, Septi - Ade 2, Lingga Kusuma - Erlina 3
Senin, 23 September 2024 -
Petugas PLN di Pesibar Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Jaringan Listrik
Senin, 09 September 2024 -
Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor di Pesibar, Dua Pelaku Ditembak Karena Melawan
Jumat, 30 Agustus 2024 -
BPK Ungkap Dana Hibah Pemkab Pesisir Barat 1,042 Miliar Diduga Terjadi Penyimpangan
Jumat, 30 Agustus 2024