• Minggu, 22 September 2024

Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukung Iqbal Ardiansyah Maju Pilwakot Bandar Lampung

Senin, 26 Agustus 2024 - 13.26 WIB
198

Parpol Non Parlemen Deklarasi Dukung Iqbal Ardiansyah Maju Pilwakot Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koalisi Suara Rakyat resmi mendeklarasikan dukungan kepada Iqbal Ardiansyah sebagai Calon Walikota Bandar Lampung Periode 2024/2029 mendatang, bertempat di XO Stars Coffee, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/08/2024) malam.

Koalisi Suara Rakyat tersebut merupakan gabungan dari Partai Politik Non Parlemen yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB, Partai Perindo dan juga Partai Umat.

Pada deklarasi tersebut, Bastian selaku Ketua Koalisi Suara Rakyat mengatakan bahwa, melalui diskusi panjang antar Parpol, akhirnya Koalisi Parpol Non Parlemen ini memutuskan untuk mendukung Iqbal Ardiansyah di Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2024.

"Semoga keputusan ini menjadi catatan sejarah baru dimasa yang akan datang dimana kita dapat memenangkan kontestasi Pilkada dengan menjadikan Bung Iqbal Ardiansyah sebagai Walikota Bandar Lampung periode 2024/2029 mendatang," Kata Bastian yang merupakan Ketua DPC Partai PBB Kota Bandar Lampung saat dikonfirmasi, Senin, (26/8/2024).

Selain itu, Bastian juga mengungkapkan bahwa, Koalisi ini terbangun karena memiliki kegelisahan bersama, sama-sama menginginkan adanya perubahan dan kemajuan yang signifikan di Kota Tapis Berseri khususnya.

"Dan cita-cita itu kami percayakan kepada Bung Iqbal Ardiansyah nantinya sebagai Walikota Bandar Lampung, mulai hari ini tidak ada waktu bagi kita untuk berleha-leha lagi, kita akan All Out bergerak berjuang memenangkan Bung Iqbal Ardiansyah," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Deklarasi tersebut, diisi dengan penandatanganan oleh seluruh Pimpinan Parati Non Parlemen yang tergabung didalam Koalisi Suara Rakyat itu.

Sementara itu, Refky Rinaldy mewakili Bung Iqbal Ardiansyah, mengucapkan permohonan maaf dikarenakan Bung Iqbal belum dapat hadir dalam deklarasi tersebut, sebab tengah berada di luar kota.

"Bung Iqbal menitipkan salam Hormat dan permohonan maaf belum dapat membersamai kita semua pada deklarasi malam ini, beliau sedang diluar kota, tentunya dengan agenda perjuangan untuk kita semua, mari sama-sama kita do'akan kembali nya Bung Iqbal ke Bandar Lampung membawa oleh-oleh besar menuju kemenangan kita semua kedepannya, Amin," jelas Refky.

Refky juga menambahkan bahwa, Bung Iqbal Ardiansyah mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Parpol Non Parlemen yang tergabung di Koalisi suara rakyat hari ini, semoga deklarasi malam ini menjadi tonggak awal menuju kemenangan dan terwujudnya Kota Bandar Lampung Bahagia.

"Dan tentunya Bung Iqbal sangat berharap kedepannya Koalisi Suara Rakyat tetap terjaga solidaritas dan kekompakan nya, sebab beliau menilai koalisi ini bukan koalisi main-main tapi ini suatu kekuatan besar yang akan mencatatkan sejarah Perpolitikan di Kota Bandar Lampung yang kita cintai ini," pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, 8 partai pengusung Iqbal belum memenuhi ambang batas suara untuk dapat mengusung kepala daerah. Berikut ini raihan suara mereka; Partai Ummat meraih 0,63 persen atau 3.514 suara sah. Kemudian Perindo meraih 2,27 persen atau 12.586 suara sah, PBB meraih 0,16 persen atau 860 suara sah. Partai Garuda 0,14 persen atau 801 suara sah. Hanura 0,47 persen atau 2.595 suara. PKN meraih 0,13 persen atau 715 suara. Kemudian gelora 0,60 persen atau 3.313 suara. Partai buruh meraih 0,41 persen atau 2.274 suara sah. 

Kota Bandar Lampung pada pemilu 2024 memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 790.125. Sehingga jika berdasarkan keputusan Baleg DPR RI maka ambang batas parpol non parlemen harus mencapai 7,5 persen.

"Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut," bunyi pasal 40 ayat 3 point C yang disetujui oleh Baleg DPR RI.

Dengan demikian, parpol non parlemen belum bisa mengusung calon sendiri. Lain cerita kalau 10 parpol non parlemen di Bandar Lampung sepakat berkoalisi, yaitu tambahan PSI dan PPP. Namun dengan 8 parpol yang menyatakan dukungan kepada Iqbal masih kurang untuk mencapai 7,5 persen suara sah parlemen. (*)