Kios Akan Dibongkar Dinas Perkim Bandar Lampung, Hendanip Tuntut Keadilan

Kepala Dinas Perkim, Yusnadi Ferianto. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pembongkaran kios milik Hendanip (41) yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandar Lampung, telah memicu kontroversi.
Hal itu dikarenakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung meminta pembongkaran kios tersebut karena dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Perkim, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa kios tersebut dibangun baru secara keseluruhan, bukan sekadar direnovasi. Menurutnya, pembangunan baru memerlukan PBG sesuai aturan yang berlaku.
"Kios itu tidak hanya direnovasi, tetapi dibangun baru sepenuhnya. Jika hanya perbaikan kecil, kami tidak akan mempermasalahkan. Namun, karena bangunan lama diratakan dan dibangun baru, maka diperlukan PBG yang harus diurus secara online melalui OSS,” jelas Yusnadi pada Senin (26/8/2024).
Pembongkaran ini dilakukan setelah Dinas Perkim menerima laporan dari Ombudsman Lampung mengenai aduan warga terkait pelanggaran tersebut.
Perkim telah memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk mediasi dan telah memberikan tiga kali teguran kepada pemilik kios.
"Kami telah mengikuti arahan dari Ombudsman. Kedua pihak sudah dipanggil, teguran pertama hingga ketiga sudah diberikan, dan mediasi telah dilakukan. Kami juga menghimbau pemilik kios untuk membongkar bangunan tersebut mengingat tidak ada PBG yang sah,” ujar Yusnadi.
Hendanip, melalui kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, menyebutkan bahwa tindakan Dinas Perkim tidak adil dan terkesan tebang pilih. Lamsihar menilai bahwa kios Hendanip mengikuti batas bangunan lama dan tidak melampaui struktur sebelumnya. Meskipun demikian, Dinas Perkim tetap mengeluarkan teguran dan meminta pembongkaran kios.
"Kami merasa penegakan aturan ini tidak konsisten. Banyak bangunan di sepanjang Jalan Antasari yang juga melanggar GSB, tetapi hanya kios klien kami yang ditegur. Jika ingin menertibkan, seharusnya semua bangunan yang melanggar juga ditindak,” ujar Lamsihar.
Lamsihar juga menambahkan adanya kejanggalan dalam teguran tersebut. Ia mengklaim bahwa seorang oknum berinisial A diduga melaporkan pelanggaran GSB untuk tujuan pribadi, yaitu membeli kios Hendanip dengan harga NJOP, yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa teguran digunakan sebagai alat untuk memaksa Hendanip menjual kiosnya dengan harga murah.
"Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan Dinas Perkim untuk kepentingan pribadi. Oknum ini melaporkan pelanggaran GSB dengan tujuan membeli kios dengan harga NJOP. Ini jelas merugikan klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Hendanip menjelaskan bahwa ia hanya merenovasi kios tersebut karena bangunan lama tidak layak digunakan.
Renovasi yang dilakukan mengikuti batas bangunan lama, bahkan sedikit mundur untuk menyediakan ruang parkir. Meski begitu, ia tetap diminta untuk menghentikan renovasi dan membongkar bangunannya.
"Saya mengikuti aturan yang ada. Renovasi yang saya lakukan tidak melebihi bangunan sebelumnya. Namun, hanya kios saya yang diminta untuk dibongkar, sementara bangunan lain dibiarkan,” keluh Hendanip. (*)
Berita Lainnya
-
Ekonomi Lampung Triwulan II-2025 Tumbuh 5,09 Persen, Tertinggi Ketiga di Sumatera
Selasa, 05 Agustus 2025 -
139 SPPG Sudah Berjalan, Pemprov Lampung Siap Perluas ke 700 Titik
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Gandeng Perusahaan Tiongkok, Mirzani Ingin Lampung Jadi Produsen Jagung Terbesar Nasional
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Butuh Kolaborasi Tekan Kemiskinan di Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025