• Senin, 23 Desember 2024

Jokowi Resmikan Bendungan Marga Tiga, 846 Bidang Tanah Belum Dapat Ganti Rugi

Senin, 26 Agustus 2024 - 13.11 WIB
54

Presiden Joko Widodo saat melihat-lihat sarpras di bendungan Marga Tiga di Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tepat pukul 09.05, Senin (26/8/2024) Presiden RI Joko Widodo meresmikan bendungan Marga Tiga yang ada di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Dalam peresmian tersebut masih ada persoalan yang belum terselesaikan soal ganti rugi lahan.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan air sangat penting bagi kehidupan semua mahluk hidup, Presiden menegaskan semua pejabat Provinsi agar fokus melakukan pengelolaan air. Pertama air baku, kedua air untuk kebutuhan sawah dan yang ke tiga melakukan pengelolaan air agar tidak terjadi banjir.

"Termasuk Bendungan Marga Tiga ini yang ada di Provinsi Lampung, tepatnya Kabupaten Lampung Timur. Bendungan yang saya resmikan ini menghabiskan anggaran 846 Miliar," kata Joko Widodo.

Bendungan yang dibangun sejak 2017 lalu saat ini (Senin) baru bisa diresmikan dan sudah beroperasi, untuk keperluan penyuplai air pertanian dengan luas sawah 16 ribu hektare, dan air baku 800 juta kubik per detik.

"Sementara bendungan Marga Tiga ini memiliki daya tampung air sebanyak 42 juta kubik air, dan ini merupakan bendungan yang ke 44 yang saya resmikan," terang Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo berharap dengan beroperasinya bendungan Marga Tiga, petani yang ada berdekatan dengan bendungan bisa merasakan manfaatnya yakni bisa melakukan panen dua kali dalam satu tahun.

Di lain waktu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji, Sekampung, Roy Pardede mengakui sampai bendungan diresmikan hari ini (Senin), ada persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan sebanyak 846 bidang.

Roy pardede menjelaskan yang menjadi kendala terhambatnya penyelesaian ganti rugi yakni, pendataan identitas pendapat ganti rugi lahan dan eks lahan kawasan hutan yang belum ada kepastian ganti rugi dan masih di lakukan audit dari BPKP.

"Kami pastikan September nanti ganti rugi yang belum terselesaikan sekarang masih kami proses," kata dia. (*)