Hari Ini Presiden Jokowi Resmikan Tiga PSN di Lampung, Dua Proyek Sarat Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

Presiden RI Joko Widodo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan resmikan tiga proyek
strategis nasional (PSN) di Lampung, pada Senin (26/8/2024). Sayangnya, dua
proyek nasional diantaranya sarat terjadi korupsi mencapai puluhan miliar
rupiah.
Ketiga PSN yang akan
diresmikan Presiden Jokowi yakni Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung
Timur, Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung dan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Bandar Lampung.
Kepala Dinas
Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah
mengatakan, Presiden Jokowi dijadwalkan akan kembali melakukan kunjungan kerja
ke Provinsi Lampung, pada Senin (26/8/2024).
"InsyaAllah hari
Senin pak Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi
Lampung," kata Achmad Saefullah, pada Sabtu (24/8/2024).
Ia mengatakan, rencana
kunjungan Presiden Jokowi itu akan meresmikan beberapa program pembangunan yang
masuk dalam PSN, diantaranya Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur, Pasar Pasir
Gintung Bandar Lampung dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung.
"Benar, agendanya ke situ," katanya.
Informasi dihimpun
Kupastuntas.co, pukul 09.00 WIB Presiden Jokowi menuju lokasi Bendungan Marga
Tiga di Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan peresmian.
Lalu, pukul 10.10 WIB,
Presiden Jokowi menggunakan helikopter mendarat di helipad stadion Way Halim,
Bandar Lampung. Kemudian, menuju ke lokasi Pasar Pasir Gintung untuk melakukan
peresmian,
Pukul 11.50 WIB,
Presiden Jokowi menuju ke tempat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar
Lampung juga untuk melakukan peresmian. Dan pukul 14.00 WIB, Presiden Jokowi
pulang lagi ke Jakarta melalui Bandara Radin Inten II.
Sayangnya, dua dari
tiga proyek nasional tersebut hingga saat ini dalam proses penyidikan aparat
penegak hukum karena sarat korupsi. Dua proyek itu adalah pengadaan jaringan
pipa SPAM Bandar Lampung dan pembebasan lahan Bendungan Marga Tiga.
Untuk kasus korupsi
SPAM Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan lima
tersangka. Kejati juga telah menghitung jumlah kerugian negara proyek SPAM PDAM
Way Rilau Bandar Lampung tahun anggaran 2019 tersebut senilai Rp19 miliar
lebih.
Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Amin mengatakan tim pidsus Kejati Lampung
telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau
Bandar Lampung tahun 2019.
"Kelima tersangka
adalah DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran penting dalam
proses pengadaan tersebut. DS, selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT
Kartika Ekayasa ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejati
Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024," kata M Amin dalam konferensi pers
di Kantor Kejati Lampung, pada Kamis (22/8/2024).
Lalu, tersangka SP
diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa. Ia ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-03/L.8/Fd/08/2024.
Kemudian, tersangka S
berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau. Ia ditetapkan
sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-04/L.8/Fd/08/2024.
Selanjutnya, AH selaku
Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd/08/2024.
Terakhir, tersangka SR
selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019
(anggota pokja) diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika
Ekayasa. Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor:
Tap-06/L.8/Fd/08/2024.
"Dari kelima
tersangka, empat diantaranya SP, S, AH, dan SR dilakukan penahanan di Rumah
Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan. Sementara DS
selaku pemilik pekerjaan, tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi yang
mana oleh penasihat hukumnya telah menyampaikan surat keterangan bahwa yang
bersangkutan saat ini tengah berobat keluar kota," katanya.
M Amin menjelaskan,
kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Bandar Lampung
melaksanakan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi untuk
Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung. Proyek ini dilakukan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar
Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Proyek ini memiliki
pagu anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang berasal dari penyertaan modal APBD
Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
Dalam proses
pengadaan, PT Kartika Ekayasa dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai
kontrak sebesar Rp 71,94 miliar. Kontrak ini ditandatangani pada 23 Desember
2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar
Lampung.
"Penyidik Kejati
Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek
tersebut. Ditemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen
penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang
telah disepakati. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak
pada kerugian keuangan negara," jelasnya.
M Amin menerangkan,
berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan
mencapai Rp19,8 miliar. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak
menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dalam
perkara ini.
Terhadap perbuatan
kelima tersangka, Kejati Lampung menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kepala
Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung, Ditjen Cipta Karya Maria
Doeni Isa mengatakan, pembangunan SPAM Bandar Lampung merupakan salah satu PSN
dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Proyek tersebut adalah kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui
PDAM Way Rilau sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Adapun, SPAM
ini dibangun dengan total nilai investasi sebesar Rp1,3 triliun. Dengan rincian,
sebesar Rp 485 miliar dari badan usaha, Rp258,8 miliar sebagai dukungan
kelayakan (VGF), sebesar Rp 300 miliar dari APBN Kementerian PUPR, Rp150 miliar
dari APBD Kota Bandar Lampung, dan Rp 131 miliar dari BUMD.
Pembangunan SPAM
Bandar Lampung dimanfaatkan untuk pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang
mencakup intake air baku dengan kapasitas 825 liter per detik dari Sungai Way
Sekampung, dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas produksi 750
liter per detik.
SPAM Kota Bandar
Lampung akan menyuplai air bersih kepada PDAM Way Rilau dan ditargetkan dapat
memasok air minum sebanyak 750 liter per detik untuk 60.000 saluran rumah (SR)
atau sekitar 300.000 jiwa di delapan kecamatan. Delapan kecamatan tersebut
yaitu, Kecamatan Rajabasa (4.462 SR), Way Halim (8.836 SR), Tanjung Senang
(5.990 SR), dan Sukabumi (9.337 SR) Juga, Labuhan Ratu (5.770 SR), Kedaton
(4.406 SR), Sukarame (8.092 SR), dan Kedamaian (6.388 SR).
PSN kedua sarat
korupsi yakni Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur yang kini penyidikannya
dilakukan oleh Polda Lampung.
Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengusut kasus korupsi pembebasan
lahan Bendungan Marga Tiga telah menetapkan 4 orang tersangka. Para tersangka
tersebut yakni AR yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lampung Timur periode 2020 - 2022. AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana
pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian, mantan
Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam
tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT
yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.
Kapolda Lampung, Irjen
Pol Helmy Santika mengatakan kasus yang diusut adalah proses pembebasan lahan.
"Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik
bendungan. Melainkan, proses pembebasan lahannya," kata Helmy.
Ia mengatakan, negara
ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp43 miliar dari 202 lahan yang telah
dibayarkan.
Saat ini status kasus
tersebut adalah P19. "Sudah P19 dan dalam pemenuhan petunjuk kejaksaan.
Sedang diteliti JPU berkasnya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol
Donny Arief Praptomo.
Dalam perkara
tersebut, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung
Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli.
Donny menjelaskan,
pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar,
termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.
Petugas juga turut
mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan
pengerjaan proyek.
Untuk diketahui, kasus
ini bermula pada 10 Januari 2020 dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan
Margatiga. Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana
korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung,
Lampung Timur.
Dimana, terdapat
markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi
(awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti
penetapan lokasi (Penlok).
Terakhir, jelang
peresmian Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung, sebanyak 300 pedagang yang
sebelumnya menempati area penampungan sementara kini telah resmi berjualan di
Pasar Pasir Gintung sejak Sabtu (24/8/2024).
Kepala Dinas
Perdagangan Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, proses pemindahan
300 pedagang ini merupakan bagian dari persiapan menyambut kedatangan Presiden
Joko Widodo yang direncanakan akan meresmikan Pasar Pasir Gintung pada hari
Senin (26/8/2024),
Ia menjelaskan, Pemkot
telah berupaya untuk merapikan seluruh pedagang yang ada di sekitar area pasar
sebelum acara berlangsung.
"Sebagai bagian
dari persiapan, kami sudah mendata dan mengorganisir pedagang yang akan
menempati tempat dagang mereka di Pasar Pasir Gintung. Selain itu, untuk
menghindari kerumunan, kami memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan
di sepanjang Jalan Pisang dan Imam Bonjol," kata Faisol, Sabtu
(24/8/2024).
Wilson menerangkan,
sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Walikota, para pedagang akan
mendapatkan fasilitas berupa penggratisan biaya sewa lapak selama tiga bulan ke
depan.
Namun, mereka tetap
diwajibkan untuk membayar iuran kebersihan pasar guna menjaga kebersihan dan
kenyamanan area berjualan. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 26 Agustus 2024 dengan judul “Dua Proyek
Sarat Korupsi Puluhan Miliar”
Berita Lainnya
-
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Mobil Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Motor di Lamtim, Satu Tewas
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Pengamat Unila: Direksi Lama BUMD Harus Diganti Jika Tak Berkontribusi pada Perbaikan
Jumat, 01 Agustus 2025