• Sabtu, 02 Agustus 2025

Hari Ini Presiden Jokowi Resmikan Tiga PSN di Lampung, Dua Proyek Sarat Korupsi Puluhan Miliar Rupiah

Senin, 26 Agustus 2024 - 08.15 WIB
320

Presiden RI Joko Widodo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan resmikan tiga proyek strategis nasional (PSN) di Lampung, pada Senin (26/8/2024). Sayangnya, dua proyek nasional diantaranya sarat terjadi korupsi mencapai puluhan miliar rupiah.  

Ketiga PSN yang akan diresmikan Presiden Jokowi yakni Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur, Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, Presiden Jokowi dijadwalkan akan kembali melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, pada Senin (26/8/2024).

"InsyaAllah hari Senin pak Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung," kata Achmad Saefullah, pada Sabtu (24/8/2024).

Ia mengatakan, rencana kunjungan Presiden Jokowi itu akan meresmikan beberapa program pembangunan yang masuk dalam PSN, diantaranya Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur, Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung. "Benar, agendanya ke situ," katanya.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co, pukul 09.00 WIB Presiden Jokowi menuju lokasi Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan peresmian.

Lalu, pukul 10.10 WIB, Presiden Jokowi menggunakan helikopter mendarat di helipad stadion Way Halim, Bandar Lampung. Kemudian, menuju ke lokasi Pasar Pasir Gintung untuk melakukan peresmian,

Pukul 11.50  WIB, Presiden Jokowi menuju ke tempat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung juga untuk melakukan peresmian. Dan pukul 14.00 WIB, Presiden Jokowi pulang lagi ke Jakarta melalui Bandara Radin Inten II.

Sayangnya, dua dari tiga proyek nasional tersebut hingga saat ini dalam proses penyidikan aparat penegak hukum karena sarat korupsi. Dua proyek itu adalah pengadaan jaringan pipa SPAM Bandar Lampung dan pembebasan lahan Bendungan Marga Tiga.

Untuk kasus korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan lima tersangka. Kejati juga telah menghitung jumlah kerugian negara proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun anggaran 2019 tersebut senilai Rp19 miliar lebih.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Amin mengatakan tim pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun 2019.

"Kelima tersangka adalah DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses pengadaan tersebut. DS, selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejati Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024," kata M Amin dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, pada Kamis (22/8/2024).

Lalu, tersangka SP diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-03/L.8/Fd/08/2024.

Kemudian, tersangka S berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau. Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-04/L.8/Fd/08/2024.

Selanjutnya, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd/08/2024.

Terakhir, tersangka SR selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja) diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa. Ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd/08/2024.

"Dari kelima tersangka, empat diantaranya SP, S, AH, dan SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke depan. Sementara DS selaku pemilik pekerjaan, tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi yang mana oleh penasihat hukumnya telah menyampaikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah berobat keluar kota," katanya.

M Amin menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi untuk Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung. Proyek ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.

Dalam proses pengadaan, PT Kartika Ekayasa dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 71,94 miliar. Kontrak ini ditandatangani pada 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

"Penyidik Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ditemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara," jelasnya.

M Amin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

Terhadap perbuatan kelima tersangka, Kejati Lampung menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Lampung, Ditjen Cipta Karya Maria Doeni Isa mengatakan, pembangunan SPAM Bandar Lampung merupakan salah satu PSN dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Proyek tersebut adalah kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui PDAM Way Rilau sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Adapun, SPAM ini dibangun dengan total nilai investasi sebesar Rp1,3 triliun. Dengan rincian, sebesar Rp 485 miliar dari badan usaha, Rp258,8 miliar sebagai dukungan kelayakan (VGF), sebesar Rp 300 miliar dari APBN Kementerian PUPR, Rp150 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung, dan Rp 131 miliar dari BUMD.

Pembangunan SPAM Bandar Lampung dimanfaatkan untuk pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang mencakup intake air baku dengan kapasitas 825 liter per detik dari Sungai Way Sekampung, dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas produksi 750 liter per detik.

SPAM Kota Bandar Lampung akan menyuplai air bersih kepada PDAM Way Rilau dan ditargetkan dapat memasok air minum sebanyak 750 liter per detik untuk 60.000 saluran rumah (SR) atau sekitar 300.000 jiwa di delapan kecamatan. Delapan kecamatan tersebut yaitu, Kecamatan Rajabasa (4.462 SR), Way Halim (8.836 SR), Tanjung Senang (5.990 SR), dan Sukabumi (9.337 SR) Juga, Labuhan Ratu (5.770 SR), Kedaton (4.406 SR), Sukarame (8.092 SR), dan Kedamaian (6.388 SR).

PSN kedua sarat korupsi yakni Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur yang kini penyidikannya dilakukan oleh Polda Lampung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengusut kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Marga Tiga telah menetapkan 4 orang tersangka. Para tersangka tersebut yakni AR yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020 - 2022. AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.

Kemudian, mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan kasus yang diusut adalah proses pembebasan lahan. "Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan. Melainkan, proses pembebasan lahannya," kata Helmy.

Ia mengatakan, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp43 miliar dari 202 lahan yang telah dibayarkan.

Saat ini status kasus tersebut adalah P19. "Sudah P19 dan dalam pemenuhan petunjuk kejaksaan. Sedang diteliti JPU berkasnya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Dalam perkara tersebut, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli.

Donny menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.

Petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 Januari 2020 dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga. Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Dimana, terdapat markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti penetapan lokasi (Penlok).

Terakhir, jelang peresmian Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung, sebanyak 300 pedagang yang sebelumnya menempati area penampungan sementara kini telah resmi berjualan di Pasar Pasir Gintung sejak Sabtu (24/8/2024).

Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, proses pemindahan 300 pedagang ini merupakan bagian dari persiapan menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo yang direncanakan akan meresmikan Pasar Pasir Gintung pada hari Senin (26/8/2024),

Ia menjelaskan, Pemkot telah berupaya untuk merapikan seluruh pedagang yang ada di sekitar area pasar sebelum acara berlangsung.

"Sebagai bagian dari persiapan, kami sudah mendata dan mengorganisir pedagang yang akan menempati tempat dagang mereka di Pasar Pasir Gintung. Selain itu, untuk menghindari kerumunan, kami memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Pisang dan Imam Bonjol," kata Faisol, Sabtu (24/8/2024).

Wilson menerangkan, sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Walikota, para pedagang akan mendapatkan fasilitas berupa penggratisan biaya sewa lapak selama tiga bulan ke depan.

Namun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar iuran kebersihan pasar guna menjaga kebersihan dan kenyamanan area berjualan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 26 Agustus 2024 dengan judul “Dua Proyek Sarat Korupsi Puluhan Miliar”