DPD Gerindra Lampung Serahkan Form B.Persetujuan KWK 15 Kabupaten/Kota, Ini Rinciannya
Penyerahan form B.Persetujuan KWK kepada 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung di Sekretariat Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Partai Gerindra, Bandar Lampung, Senin (26/8/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Lampung telah menyerahkan form B.Persetujuan KWK kepada 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Penyerahan ini dilakukan di Sekretariat Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Partai Gerindra, Jl. P. Bandar Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Senin (26/8/2024).
Ketua DPD Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani, yang akrab disapa Kyai Mirza, bersama Sekretaris Jenderal DPD Gerindra Ahmad Giri Akbar dan bakal calon wakil gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim, secara langsung menyerahkan berkas tersebut.
Mirza mengungkapkan bahwa seluruh 15 Kabupaten/Kota telah menerima berkas B.Persetujuan KWK. Penyerahan ini juga disaksikan oleh para Ketua DPC masing-masing daerah.
“Semua Kabupaten/Kota hari ini sudah menerima B.Persetujuan KWK. Proses penyerahan ini juga disaksikan oleh Ketua DPC dari masing-masing daerah,” jelasnya.
Namun, Mirza menambahkan bahwa untuk Kabupaten Mesuji, Suprapto belum memiliki pasangan calon wakil. “Suprapto masih dalam tahap istikharah dan belum menentukan wakilnya,” ungkap Mirza.
Berikut adalah rincian nama-nama yang menerima berkas B.Persetujuan KWK dari Gerindra :
- Bandar Lampung : Eva Dwiana - Dedy Amarullah
- Metro : Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman
- Lampung Timur : Ela Siti Nuryamah - Azwar Hadi
- Lampung Utara : Hamartoni Ahadiyat - Romli
- Lampung Barat : Parosil Mabsus - Mad Hasnurin
- Lampung Tengah : Musa Ahmad - Ahsan As’ad
- Lampung Selatan : Radityo Egi - Syaiful
- Pesisir Barat : Septi Heri Agusnaeni - Ade Abdul Rochim
- Tulang Bawang : Winarti - Rainata
- Way Kanan : Ali Rahman - Ayu Asalasyiah
- Mesuji : Suprapto (Belum ada wakil)
- Pesawaran : Nanda - Antoniyus
- Tulangbawang Barat : Novrian - Nadirsyah
- Pringsewu : Rianto Pamungkas - Umi Laila
- Tanggamus : Salah Asnawi - Agus Suranto. (*)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









