• Rabu, 16 Juli 2025

Berikut Tujuh Prioritas Pembangunan Pemprov Lampung Pada APBD 2025

Senin, 26 Agustus 2024 - 14.42 WIB
134

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/8/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/8/2024).

Dalam sambutannya Fahrizal mengatakan jika Raperda tersebut harapannya dapat menjadi landasan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah yang ada di Provinsi Lampung pada masa yang akan datang.

"Rancangan APBD tahun anggaran 2025 disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Alokasi anggaran ini harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan serta penerimaan pembiayaan yang sehat," ujarnya.

Fahrizal mengatakan bahwa Pemprov Lampung bersama dengan DPRD telah melalui proses kajian mendalam serta pembahasan intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan fraksi-fraksi DPRD.

Selain itu Raperda APBD 2025 telah mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Tema pembangunan dalam Raperda APBD 2025, yaitu "Sinergi Memperkuat Kapasitas dan Ketahanan Ekonomi Berkelanjutan serta Kualitas Pembangunan Manusia". Ini yang akan menjadi dasar utama penyusunan anggaran," tambahnya.

Fahrizal menjelaskan bahwa terdapat tujuh prioritas pembangunan telah ditetapkan, meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup sumber daya manusia (SDM).

Penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, pemantapan kehidupan masyarakat yang aman dan berbudaya, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.

"Kesinambungan fiskal daerah menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan ini. Mobilisasi pendapatan daerah dilakukan secara terukur dan realistis guna mendorong kemandirian fiskal, tanpa mengesampingkan pentingnya iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan," tambahnya.

Fahrizal juga menyampaikan bahwa belanja daerah dalam Raperda APBD 2025 diarahkan untuk mendukung program-program yang berorientasi pada pemenuhan pelayanan masyarakat, pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan.

ia mengatakan bahwa pembiayaan daerah akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan prioritas guna mencapai target kinerja daerah yang telah ditetapkan.

"Berdasarkan kesepakatan bersama, struktur Raperda APBD tahun anggaran 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp7,419 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,016 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,389 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,790 miliar," jelasnya.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,494 triliun, dengan prioritas pada kebutuhan pendanaan belanja rutin pemerintah daerah, seperti gaji dan tunjangan ASN, serta pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, termasuk peningkatan kapasitas SDM aparatur dan dukungan terhadap penyelenggaraan perkantoran," jelas Fahrizal Darminto.

Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa untuk pembiayaan daerah, komponen penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp75 miliar, sementara tidak terdapat pengeluaran pembiayaan daerah.

"Struktur APBD ini disusun berdasarkan pertimbangan potensi kapasitas fiskal daerah yang diharapkan dapat mendukung program pembangunan Lampung ke depan," tutupnya. (*)