9 Caleg Terpilih di Lampung Maju Pilkada, Ismanto: Lampirkan Surat Bersedia Mundur

9 Caleg Terpilih di Lampung Maju Pilkada, Ismanto: Lampirkan Surat Bersedia Mundur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sembilan bakal calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada Lampung, baik tingkat Kabupaten/Kota maupun provinsi merupakan anggota DPRD periode 2019-2024, serta Caleg terpilih periode 2024-2029.
Adapun 9 Caleg terpilih di Provinsi Lampung yang maju Pilkada, di antaranya :
- Rahmat Mirzani Djausal, Cagub Lampung yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 yang juga Caleg terpilih 2024-2029.
- Ismet Roni, Bacalon Bupati Tulang Bawang dari Golkar, (PAW DPRD Provinsi: Supriyadi Alfian)
- Parosil Mabsus, Bacalon Bupati Lampung Barat dari PDIP (PAW DPRD Provinsi: AM Syafi'i)
- Ririn Kuswantari, Bacalon Bupati Pringsewu dari Golkar (PAW DPRD Provinsi: Mustika Bahrum)
- Winarti, Bacalon Bupati Tulang Bawang dari PDIP (PAW DPRD Provinsi: Ketut Rameo)
- Yusirwan, Bacalon Walikota Bandar Lampung dari PAN. (PAW DPRD Provinsi: Enita Agustri Niarsih)
- Nanda Indira, Bacalon Bupati Pesawaran dari PDIP. (PAW DPRD Provinsi: Andy Roby)
- Wiyadi, Bacalon Wakil Walikota Bandar Lampung. (PAW DPRD Kota: Muhammad Rizki Irwanda)
- Dewi Handajani, Bacalon Bupati Tanggamus dari PDIP. (PAW DPRD Kabupaten: Heru Antori)
Sementara, jadwal pendaftaran Cakada baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi Lampung dimulai besok 27-29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, untuk anggota DPRD 2019-2024 harus melampirkan surat pengunduran diri.
Sementara untuk calon DPRD terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang saat ini tidak menjabat anggota DPRD 2019-2024, maka membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
"Kalau anggota DPRD tahun hasil Pileg 2019 harus mundur sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada," jelasnya.
Dalam konteks kasus di Provinsi Lampung, lanjut Ismanto, proses penetapan calon tanggal 22 September 2024, sedangkan untuk akhir masa jabatan (AMJ) DPRD provinsi periode 2019-2024 itu jatuh pada 2 September 2024.
Oleh karena itu, untuk status apakah Caleg DPRD provinsi terpilih pada Pileg 2024 wajib mundur ataupun tidak, tergantung dengan jadwal pelantikan yang ditetapkan, apakah melewati pelaksanan pilkada serentak 27 November ataupun sebelumnya.
Jika pelantikan Caleg terpilih 2024 sebelum 27 November, maka wajib mundur. Namun jika pelantikan melampaui 27 November maka menyiapkan surat bersedia mundur.
"Kalau AMJ 2 September 2024, kalau untuk pelantikan ditanyakan kepada DPRD (jadwalnya)," tuturnya.
Selain itu, Ismanto mengatakan bahwa AMJ anggota DPRD Kabupaten yang habis terlebih dahulu.
"Jadi DPRD Kabupaten itu Agustus AMJ, kalau DPRD provinsi itu September, kalau DPR RI Oktober," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025