• Selasa, 17 September 2024

Tok! DPR Setujui PKPU Pilkada Pedomani Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11.22 WIB
71

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini. DPR telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengakomodir 2 putusan MK.

Rapat dengar pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK,apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

"Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Draf final ini dibuat dengan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat Kupastuntas.co, Minggu (25/8/2024) terdapat 3 pasal yang mengakomodir putusan MK tersebut. Yakni pada pasal 11, pasal 13 dan pasal 15.

Pada Pasal 11 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Berikut isi pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Sementara itu pada pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya yakni terkait dengan surat keputusan pimpinan partai politik, hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dimana, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Berikut isi pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, DPR dan KPU menjalankan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). (*)