• Selasa, 26 November 2024

Jadwal dan Cara Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024

Minggu, 25 Agustus 2024 - 08.06 WIB
311

Foto: KPU Pringsewu

Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pringsewu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pringsewu Juniantama Ade Putra mengatakan, secara prasarana dan teknis KPU sudah siap melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah baik itu dari segi tempat maupun keamanan. 

“KPU sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti  Pemerihtah Daerah, TNI, Polri, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub dan parpol untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pendaftaran," kata Juniantama, Minggu (25/8/24).

Pihaknya berharap, para paslon yang akan mendaftar mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah dibuat oleh KPU, seperti berkas administrasinya diperhatikan secara teliti agar tidak ada kekurangan.

"KPU mengimbau supaya tetap menjaga kondusifitas demi kelancaran proses pendaftaran, mari sama sama  meminimalisir potensi masalah yang dapat timbul," harapnya.

Adapun Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Tanggal 27 -28 Agustus 2024 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 -16.00 WIB, Tanggal 29 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00 -23.59 WIB. 

Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Pringsewu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu. Jika ada hal hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi Helpdesk Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 a.n Untung Alvindra di nomor 0853-7793-8553 atau Kholifah Nuzulul Hikmah di nomor 0897-8888-853. 

Terkait Formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 dapat didownload pada link dibawah ini atau dapat scan barcode di gambar grafis.

https://tinyurl.com/PengumumanPilkadaPringsewu. (*)