• Minggu, 22 September 2024

Inilah Jumlah Suara Minimal Usung Calon kada di Lampung Pasca Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 - 15.33 WIB
148

Ketua KPU Provinsi, Lampung Erwan Bustami. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota telah menetapkan syarat minimal dukungan jumlah suara untuk bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI M. Affifudin.

Ketua KPU Provinsi, Lampung Erwan Bustami membenarkan telah diterbitkannya Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 tersebut.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1692,” kata Erwan dikutip dari Lampost.co, Minggu (25/8/2024).

Erwan mengatakan, kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung harus ada usungan partai politik dengan perolehan suara 349.603 suara. Hal tersebut juga berlaku ketika kandidat mendapat usungan oleh partai parlemen dan nonparlemen.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi juga membenarkan hal tersebut. “Ya benar berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024,” katanya.

Deddy mengatakan, dengan syarat itu sejumlah partai  politik peraih kursi parlemen bisa sendirian mengusung calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung untuk pilkada 2024.

Namun, lanjut dia, PAN tidak dapat mengusung calon secara sendiri karena suara perolehannya masih di bawah ketentuan KPU.

Selain itu, 10 partai non parlemen di Bandar Lampung, yakni Partai Ummat, PPP, Perindo, PSI, PBB, Garuda, Hanura, PKN, Gelora, dan Buruh juga bisa mengusung calon sendiri. Karena jika seluruh suara mereka bergabung jumlahnya mencapai 7,63% dan bisa mengusung calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung.

Adapun jumlah minimal dukungan jumlah suara untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, serta calon walikota dan wakil walikota, dan bupati dan wakil bupati berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 sebagai berikut:

Untuk KPU Provinsi Lampung minimal memiliki 349.603 suara, KPU Bandar Lampung 41.612 suara, KPU Lampung Utara 30.342 suara, KPU Lampung Timur 45.265 suara, KPU Lampung Selatan 43.960 suara, KPU Lampung Tengah 49.137 suara, KPU Lampung Barat 17.899 suara dan  KPU Pesawaran 23.395 suara.

Kemudian, KPU Pringsewu 21.376 suara, KPU Tanggamus 29.794 suara, KPU Pesisir Barat 9.501 suara, KPU Tulang Bawang 19.322 suara, KPU Tulang Bawang Barat 17.234 suara, KPU Way Kanan 23.359 suara , KPU Metro 10.121 suara dan KPU Mesuji 13.509 suara. (*)