Curi Motor di Belasan TKP Pringsewu, 4 Komplotan Asal Tanggamus Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pelaku yang diringkus berjumlah 4 orang yakni RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
Sebelum tertangkap, para pelaku melakukan aksi pencurian di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kamis (22/8/24) sekitar pukul 17.30 WIB. Selang beberapa jam kemudian yakni pukul 20.00 WIB para pelaku berhasil diringkus polisi.
"Keempat pelaku ini berhasil diringkus saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran. Mereka ditangkap tak lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2736 US milik Egis Camelia (22) di Kelurahan Pringsewu Selatan," kata Kompol Rohmadi, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Kapolsek, sepeda motor yang dicuri itu sebelumnya diparkir di depan kios laundry dengan kunci kontak yang masih terpasang, sementara pemiliknya masuk ke dalam rumah mengantarkan pesanan barang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran.
Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang.
"Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor," imbuhnya.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.
"Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini," tambah Kompol Rohmadi.
Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam penyidikan perkara ini, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024 -
Budidaya Anggur Menggeliat, Kementan Tetapkan Pringsewu Sebagai Kota Anggur
Senin, 25 November 2024 -
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024