Yusdianto: Ketidakpatuhan DPR pada Keputusan MK Cederai Demokrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat
pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menekankan pentingnya
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga moralitas dan citra sistem
demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya pada 20 Agustus 2024, MK
mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai
Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan
Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, semua pihak, termasuk DPR RI,
harus mematuhi setiap putusan MK tanpa kecuali, demi memastikan hak
konstitusional seluruh rakyat tidak dibatasi oleh kepentingan partai politik
tertentu.
Yusdianto menyampaikan, dalam sistem
demokrasi, setiap warga negara berhak bersuara. Ia mengkritik sikap DPR RI yang
dinilai hanya menerapkan sebagian keputusan MK, khususnya terkait ambang batas
pencalonan presiden dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Keputusan MK itu final dan mengikat, DPR
seharusnya mematuhi secara utuh, bukan memilih sebagian dan mengabaikan
sebagian lainnya,” ujarnya, saat ditemui, Jumat (23/8/2024).
Ia menambahkan, tindakan DPR yang tidak
sepenuhnya mengadopsi putusan MK bisa mencederai demokrasi. Menurutnya, DPR
harus lebih peka terhadap suara rakyat, terutama dalam perumusan undang-undang
yang berkaitan dengan demokrasi di daerah.
“Jika DPR tidak mematuhi putusan MK, maka hal
itu akan menimbulkan keganjilan dalam proses bernegara. Kita berharap DPR lebih
responsif dan menghargai konstitusi,” kata Yusdianto.
Yusdianto pun turut mengomentari aksi
Mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan ini, menurutnya aksi demo sebagai
langkah positif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Aksi mahasiswa adalah respons wajar terhadap
kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan demokrasi,”
kata Yusdianto.
Pasca putusan MK tersebut, Badan Legislasi
(Baleg) DPR secara kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertentangan
dengan putusan MK.
Hal itu juga yang membuat masyarakat geram
dan melakukan perlawanan dengan turun kejalan menyampaikan aspirasinya sejak
kemarin hingga hari ini baik di depan gedung DPR RI maupun di sejumlah daerah.
Meskipun pada akhirnya, Wakil Ketua DPR RI,
Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa merevisi Undang-Undang Pilkada batal
dilaksanakan. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024