• Rabu, 27 November 2024

Yusdianto: Ketidakpatuhan DPR pada Keputusan MK Cederai Demokrasi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17.20 WIB
67

Pengamat pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menekankan pentingnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga moralitas dan citra sistem demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, semua pihak, termasuk DPR RI, harus mematuhi setiap putusan MK tanpa kecuali, demi memastikan hak konstitusional seluruh rakyat tidak dibatasi oleh kepentingan partai politik tertentu.

Yusdianto menyampaikan, dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak bersuara. Ia mengkritik sikap DPR RI yang dinilai hanya menerapkan sebagian keputusan MK, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Keputusan MK itu final dan mengikat, DPR seharusnya mematuhi secara utuh, bukan memilih sebagian dan mengabaikan sebagian lainnya,” ujarnya, saat ditemui, Jumat (23/8/2024).

Ia menambahkan, tindakan DPR yang tidak sepenuhnya mengadopsi putusan MK bisa mencederai demokrasi. Menurutnya, DPR harus lebih peka terhadap suara rakyat, terutama dalam perumusan undang-undang yang berkaitan dengan demokrasi di daerah.

“Jika DPR tidak mematuhi putusan MK, maka hal itu akan menimbulkan keganjilan dalam proses bernegara. Kita berharap DPR lebih responsif dan menghargai konstitusi,” kata Yusdianto.

Yusdianto pun turut mengomentari aksi Mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan ini, menurutnya aksi demo sebagai langkah positif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Aksi mahasiswa adalah respons wajar terhadap kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan demokrasi,” kata Yusdianto.

Pasca putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertentangan dengan putusan MK.

Hal itu juga yang membuat masyarakat geram dan melakukan perlawanan dengan turun kejalan menyampaikan aspirasinya sejak kemarin hingga hari ini baik di depan gedung DPR RI maupun di sejumlah daerah.

Meskipun pada akhirnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa merevisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan. (*)