• Selasa, 01 Juli 2025

PT KAI Ambi Alih Aset Rumah yang Ditempati Warga Puluhan Tahun

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19.23 WIB
192

Rumah yang ditempati oleh keluarga Siti Zaenab yang berlokasi di Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, saat di lakukan penertiban oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengapresiasi Keluarga Siti Zaenab atas penyerahan aset milik KAI secara sukarela dan kooperatif. Jumat (23/82024). 

Rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, telah dikembalikan oleh keluarga tersebut setelah ditempati selama beberapa tahun tanpa perikatan kontrak yang sah.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan rasa terima kasih kepada keluarga Siti Zaenab yang kooperatif dalam pengembalian rumah tersebut. 

"Kami sangat mengapresiasi langkah keluarga Siti Zaenab yang dengan sukarela mengembalikan aset KAI. Langkah yang kami lakukan selalu mengedepankan pendekatan humanis," ujar Zaki.

Zaki menyampaikan, Siti Zaenab merupakan seorang janda pensiunan, pernah menandatangani kontrak sewa pada 1 Agustus 2016 hingga 31 Juli 2017. Namun setelah kontrak berakhir, terjadi tunggakan sewa dan keluarga tetap menempati rumah tersebut. 

Berbagai upaya mediasi, sosialisasi, hingga pemberian surat peringatan telah dilakukan oleh KAI sebelum akhirnya pihak penghuni secara sadar mengembalikan aset seluas 494 m² dengan bangunan 95 m² tersebut.

"KAI terus berupaya mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak tertib. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI berkontribusi dalam menjaga aset negara yang nantinya bisa memberikan pendapatan untuk negara," tutupnya.

Namun, di sisi lain, keluarga Siti Zaenab sebelumnya telah menggugat PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. 

Gugatan yang diajukan oleh Triyani, perwakilan keluarga, melalui kuasa hukumnya, Fajar Rulliansyah, telah teregistrasi dengan nomor 126/Pid.G/2024/PN Tjk. 

Menurut Triyani, keluarganya telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun sejak perusahaan masih bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Triyani mengungkapkan bahwa keluarganya merasa terkejut ketika diminta untuk mengosongkan rumah tersebut sebelum 26 Agustus 2024. 

"Orang tua saya sudah tinggal di sini selama puluhan tahun, tiba-tiba kami diminta untuk mengosongkan rumah. Kami hanya punya satu rumah ini. Jika digusur, kami harus tinggal di mana?" ujarnya. (*)