Miris! Pria Paruh Baya Sodomi Bocah TK di Pringsewu Lampung
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria paruh baya berinisial AS (54) di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila berupa sodomi terhadap seorang anak TK yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka AS di wilayah Kecamatan Banyumas.
"Kejadian bermula ketika korban, berinisial IA, seorang anak berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5.000,-, pelaku meminta korban untuk menuruti kehendaknya," ujar Iptu Irfan.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang telah terjadi, termasuk tindakan pelaku.
"Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024) siang.
Lebih lanjut, Iptu Irfan menjelaskan bahwa AS, yang diketahui masih lajang dan berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis.
"Karena belum memiliki istri, pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya," ujar Iptu Irfan.
Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024 -
Budidaya Anggur Menggeliat, Kementan Tetapkan Pringsewu Sebagai Kota Anggur
Senin, 25 November 2024 -
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024