• Selasa, 26 November 2024

Dua Warisan Budaya Lampung Barat Masuk Daftar WBTB Indonesia

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13.03 WIB
68

Dua Warisan Budaya Lampung Barat Masuk Daftar WBTB Indonesia. Foto: Ist.

Kupastntas.co, Lampung Barat - Dua warisan budaya dan kuliner khas Lampung Barat, yaitu Pepenyok dan Celugam, resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Hal ini ditetapkan dalam sidang penetapan WBTB Indonesia 2024 yang digelar di Hotel Holiday Inn and Suite, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) malam.

Sidang tersebut diadakan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI bersama tim ahli WBTB Indonesia. Pada tahun ini, sembilan warisan budaya dari Provinsi Lampung terpilih menjadi WBTB Indonesia.

Selain Pepenyok dan Celugam dari Lampung Barat, tujuh warisan budaya lainnya berasal dari Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Utara.

Warisan budaya tersebut meliputi motif Belah Ketupat, tradisi Buttatah dari Kabupaten Tanggamus, Adat Buantak, Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat, Mepadun, Ceco Cangget Pilangan, dan Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara.

Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, mengungkapkan kebanggaannya atas pengakuan nasional terhadap dua karya budaya Lampung Barat.

"Penetapan ini merupakan pengakuan pusat atas karya budaya lokal di Bumi Beguai Jejama Sai Betik, yang tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam membangkitkan budaya lokal yang telah ada sejak dulu," ujarnya.

Nukman juga menambahkan bahwa potensi budaya di Lampung Barat harus terus digali dan dikembangkan.

Dengan ditetapkannya dua karya budaya tak benda tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk memelihara dan melestarikan budaya lokal demi generasi sekarang dan masa mendatang.

"Karya budaya tak benda ini memiliki nilai kebanggaan tersendiri bagi daerah, khususnya bagi generasi sekarang dan masa depan. Pengakuan ini membuktikan bahwa Lampung Barat memiliki tanda keberadaban sejak dulu," lanjutnya.

"Ke depan, pengakuan karya budaya Lampung Barat sebagai WBTB Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilestarikan untuk menjaga warisan leluhur yang telah ada secara turun-temurun," sambungnya.

Sementara itu, dalam sambutannya pada pembukaan sidang penetapan WBTB Indonesia 2024, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, menyatakan bahwa kegiatan penetapan WBTB Indonesia merupakan program berkelanjutan yang mendukung keberhasilan Program Pemajuan Kebudayaan Nasional.

"Hal ini akan berjalan baik jika semua pihak turut serta dalam memajukan kebudayaan. Tanggung jawab pelestarian warisan budaya tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas," ujar Hilmar.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.

Hilmar juga menyampaikan selamat atas penetapan sembilan WBTB Provinsi Lampung dan berterima kasih atas komitmen pemerintah Provinsi Lampung dalam melindungi, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, menambahkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 278 WBTB dari 31 provinsi telah ditetapkan, hasil dari pembahasan dan penilaian oleh tim ahli yang disidangkan dalam sidang penetapan WBTB Indonesia. (*)