• Selasa, 26 November 2024

14 Kali Curi Motor di Lampung Barat, Seorang Pria Diamankan Polisi Satu Pelaku Lain Buron

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17.00 WIB
422

Motor Honda Beat salah satu barang bukti hasil kejahatan pelaku kini diamankan di Polres Lampung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Seorang pria berinisial SE (53) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat karena nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di 14 lokasi di berbeda di Bumi Beguai Jejama Sai Betik, sedangkan satu pelaku lain inisial BS (30) buron.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 03:30 WIB, dimana pelaku SE dan BS mencuri sepeda motor milik Ratno Galih, warga Pekon (Desa) Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong.

Saat kejadian korban sedang tidur di dalam rumah bersama istri dan anak anaknya tepat di lantai 2, kemudian pelaku berjumlah dua orang masuk dari belakang dengan naik tangga kemudian lompat pagar menuju garasi.

Setelah berhasil masuk kedua pelaku langsung mengambil dua unit sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengan No Polisi BE 2050 XD tahun 2018, warna Merah putih, dan Honda CRF 150 No Pol BE 4190 MX Tahun 2018, warna Merah putih.

Setelah mengetahui kedua motor sudah tidak ada lagi dalam garasi, korban kemudian langsung mengecek CCTV, berdasarkan rekaman CCTV pelaku membawa dua unit sepeda motor milik korban ke arah pintu gerbang belakang.

"Kemudian motor korban dibawa kabur ke arah Fajar Bulan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 42 juta atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya," kata dia kepada Kupastuntas.co, Jumat (23/8/2024).

Setelah mendapat laporan tersebut Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berupaya mencari petunjuk terkait keberadaan motor yang dicuri pelaku, akhirnya tim gabungan menemukan salah satu motor korban jenis Beat di kebun kopi.

"Motor korban ditemukan di kebun kopi Pekon (Desa) Padang Tambak, pada Selasa (20/8/2024), kemudian team tekab 308 bersama masyarakat menjebak pelaku dengan membiarkan motor tersebut didalam kebon kopi," kata dia.

Kemudian sekitar pukul 22:30 WIB dua orang pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo absulote ke kebon kopi tersebut dan hendak mengambil sepeda motor Honda Beat hasil curian tersebut.

"Pada saat itu salah satu pelaku SE berhasil diamankan sedangkan pelaku bernama BS berhasil melarikan diri, berdasarkan keterangan pelaku SE dirinya bersama pelaku BS sudah 14 kali melakukan pencurian," kata dia.

"Pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Lampung Barat, selanjutnya pelaku SE dibawa ke Polres Lampung Barat, guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 2050 XD Tahun 2018, warna Merah putih, 1 bilah golok  warna coklat dibalut lakban warna hitam milik pelaku SE.

Kemudian 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda milik pelaku SE, 1 buah BPKB berikut STNK Honda Beat BE 2050 XD tahun 2018, warna Merah putih, atas nama Ιpana Nia Fitri, 1 buah BPKB berikut STNK sepeda motor merk Honda CRF 150 No Pol BE 4190 MX Tahun 2018, warna Merah putih. (*)