14 Kali Curi Motor di Lampung Barat, Seorang Pria Diamankan Polisi Satu Pelaku Lain Buron
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Seorang pria
berinisial SE (53) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat karena
nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di 14 lokasi di berbeda di Bumi Beguai
Jejama Sai Betik, sedangkan satu pelaku lain inisial BS (30) buron.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu
Juherdi Sumandi mengatakan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 19 Agustus
2024 sekitar pukul 03:30 WIB, dimana pelaku SE dan BS mencuri sepeda motor
milik Ratno Galih, warga Pekon (Desa) Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong.
Saat kejadian korban sedang tidur di dalam
rumah bersama istri dan anak anaknya tepat di lantai 2, kemudian pelaku
berjumlah dua orang masuk dari belakang dengan naik tangga kemudian lompat
pagar menuju garasi.
Setelah berhasil masuk kedua pelaku langsung
mengambil dua unit sepeda motor milik korban merk Honda Beat dengan No Polisi
BE 2050 XD tahun 2018, warna Merah putih, dan Honda CRF 150 No Pol BE 4190 MX
Tahun 2018, warna Merah putih.
Setelah mengetahui kedua motor sudah tidak
ada lagi dalam garasi, korban kemudian langsung mengecek CCTV, berdasarkan
rekaman CCTV pelaku membawa dua unit sepeda motor milik korban ke arah pintu
gerbang belakang.
"Kemudian motor korban dibawa kabur ke
arah Fajar Bulan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 42
juta atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya," kata
dia kepada Kupastuntas.co, Jumat (23/8/2024).
Setelah mendapat laporan tersebut Tekab 308
Satreskrim Polres Lampung Barat berupaya mencari petunjuk terkait keberadaan
motor yang dicuri pelaku, akhirnya tim gabungan menemukan salah satu motor
korban jenis Beat di kebun kopi.
"Motor korban ditemukan di kebun kopi Pekon
(Desa) Padang Tambak, pada Selasa (20/8/2024), kemudian team tekab 308 bersama
masyarakat menjebak pelaku dengan membiarkan motor tersebut didalam kebon
kopi," kata dia.
Kemudian sekitar pukul 22:30 WIB dua orang
pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo absulote ke kebon kopi
tersebut dan hendak mengambil sepeda motor Honda Beat hasil curian tersebut.
"Pada saat itu salah satu pelaku SE
berhasil diamankan sedangkan pelaku bernama BS berhasil melarikan diri,
berdasarkan keterangan pelaku SE dirinya bersama pelaku BS sudah 14 kali
melakukan pencurian," kata dia.
"Pencurian kendaraan bermotor tersebut
dilakukan di wilayah hukum Polres Lampung Barat, selanjutnya pelaku SE dibawa
ke Polres Lampung Barat, guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE
2050 XD Tahun 2018, warna Merah putih, 1 bilah golok warna coklat dibalut lakban warna hitam milik
pelaku SE.
Kemudian 1
buah kunci kontak sepeda motor merk Honda milik pelaku SE, 1 buah BPKB berikut
STNK Honda Beat BE 2050 XD tahun 2018, warna Merah putih, atas nama Ιpana Nia
Fitri, 1 buah BPKB berikut STNK sepeda motor merk Honda CRF 150 No Pol BE 4190
MX Tahun 2018, warna Merah putih. (*)
Berita Lainnya
-
Masuki Masa Tenang, Tim Gabungan Tertibkan APK di Sejumlah Titik di Lampung Barat
Senin, 25 November 2024 -
Mengenal Sosok Edi Novial, Pemecah Rekor Ketua DPRD Lampung Barat Tiga Periode Berturut-turut
Senin, 25 November 2024 -
Lampung Barat Masuk 40 Besar Daerah Rawan Bencana, BPBD Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin, 25 November 2024 -
Tayuhan Bumi Sekala, Upaya Pelestarian dan Pengembangan Seni Tradisi Pusaka Lama Masyarakat Sekala Bekhak
Senin, 25 November 2024