• Selasa, 19 Agustus 2025

Pembangunan Gedung dan Pekerjaan Jalan di Pemkab Pesibar Kurang Volume Rp 1,054 Miliar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12.43 WIB
59

Pembangunan Gedung dan Pekerjaan Jalan di Pemkab Pesibar Kurang Volume Rp 1,054 Miliar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kekurangan volume pada pembangunan gedung dan pekerjaan jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) sebesar Rp1.054.958.479,15 (1,054 miliar).

Melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023, BPK menyebut Pemerintah Kabupaten Pesibar menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan tahun 2023 sebesar Rp107.519.161.520 dengan realisasi sebesar Rp84.366.112.071 atau 78,47 persen.

Belanja modal gedung dan bangunan tahun anggaran 2023 diantaranya dilaksanakan untuk dua paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan tujuh paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Dari total sembilan paket pekerjaan pembangunan gedung tersebut sejumlah tujuh paket dilaksanakan menggunakan penyedia jasa konstruksi dan dua paket dilaksanakan secara swakelola. 

Berdasarkan data berita acara serah terima (BAST) Provisional Hand Over (PHO) dan SP2D diketahuo bahwa sebagian paket pekerjaan sembilan paket dinyatakan selesai 100 persen. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp24.783.654.326.

“Dari hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan sembilan paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas PUPR dan Disdikbud, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp843.806.313,64 dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp28.274.109,43,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Kamis (22/8/2024).

BPK merincikan kekurangan volume atas sembilan paket pekerjaan pembangunan gedung, yakni pada Dinas PUPR pembangunan kantor bupati dan SKPD gedung B dengan penyedia CV MGJ, nilai kontrak Rp4.938.815.001, jumlah kurang volume Rp204.633.898,54; Pembangunan kantor PKK dengan penyedia CV RK, nilai kontrak Rp8.604.427.743, jumlah kurang volume Rp247.494.277,73.

Pada Disdikbud, pembangunan gedung pendidikan SDN 50 Krui dengan penyedia CV PM, nilai kontrak Rp504.500.434, jumlah kurang volume Rp14.843.860,22; Pembangunan gedung pendidikan SDN 77 Krui, peyedia CV AI, nilai kontrak Rp445.711.674, jumlah kurang volume Rp22.781.235,77.

Selanjutnya, pembangunan gedung pendidikan SDN 59 Krui, penyedia CV MK, nilai kontrak Rp821.725.810, jumlah kurang volume Rp35.970.661; Pembangunan gedung pendidikan SDN 27 Krui, penyedia CV AI, nilai kontrak Rp318.620.389, jumlah kurang volume Rp3.998.549,10.

Pembangunan gedung SMPN 1 Pesisir Tengah lanjutan, penyedia CV TJU, nilai kontrak Rp7.348.983.275, jumlah kurang volume Rp263.527.472,17; Pembangunan gedung pendidikan SDN 94 Krui, penyedia panitia pembangunan sekolah SDN 94 Krui, nilai kontrak Rp1.084.026.500, jumlah kekurangan volume Rp29.920.829,81; dan pembangunan gedung pendidikan SMPN 18 Krui, penyedia panitia pembangunan sekolah SMPN 18 Krui, nilai kontrak Rp716.843.500, jumlah kurang volume Rp20.635.528,86.

Selain itu, BPK mengungkapkan terjadi kekurangan volume sebesar Rp211.152.165,51 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp124.192.510,78 atas tiga paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR.

Secara rinci, kekurangan volume sebesar Rp195.257.794,01 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp124.192.510,78 atas pekerjaan peningkatan Jalan Rawas – Atar Tumi Way Napal Kecamatan Krui Selatan.

Kekurangan volume sebesar Rp8.234.977,92 atas peningkatan Jalan Simpur 4, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, dan kekurangan volume sebesar Rp7.659.393,58 atas peningkatan Jalan Pasar Ulu – Sukarame, Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Pesisir Tengah.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan pembangunan gedung, bangunan, dan pekerjaan jalan.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Teknis dan Konsultan Pengawas OPD terkait tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak,” kata BPK. 

BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesibar agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung bangunan, serta pengerjaan jalan di lapangan sesuai ketentuan.

Juga menginstruksikan PPK pada OPD masing-masing supaya lebih cermat menguji perhitungan volume dalam penerimaan hasil pekerjaan. 

Menginstruksikan PPK pada OPD masing-masing supaya memberikan penilaian kinerja sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi, serta berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dimasa yang akan datang.

Merekomendasikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp787.472.852,56 kepada penyedia jasa sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan.

Begitu pun kepada Kepala Disdikbud untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp391.678.137,37 kepada penyedia jasa sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan. (*)