PDI Perjuangan Umumkan 4 Pasangan Calon Kada di Lampung Gelombang Kedua
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPP PDI Perjuangan resmi mengumumkan empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) yang akan diusung dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang ditayangkan melalui live streaming youtube PDI Perjuangan Kamis (22/8/2024) yang dimulai sejak pukul 13:00 WIB.
Keempat pasangan tersebut yaitu, pasangam bakal calon kepala daerah Lampung Barat Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, kemudian pasangan bakal calon kepala daerah Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni.
Kemudian pasangan bakal calon kepala daerah Tanggamus Dewi Hadajani-Amar Siradjudin, kemudian pasangan bakal calon kepala daerah Tulang Bawang Winarti-Reynata Irawan. Keempat pasangan tersebut resmi mendapat rekomendasi.
Dalam kesempatan tersebut Hasto mengatakan jumlah total kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah diputuskan ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang diumumkan hari ini berasal dari 169 daerah.
"Tingkat provinsi 60 sebanyak provinsi dan kabupaten kota, sebanyak 151 kabupaten dan 12 kota," kata Hasto saat menyampaikan arahan nya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan kembali mengumumkan 169 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024, hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ia mengatakan, pengumuman calon Kada yang akan diusung PDI Perjuangan tersebut akan dilakukan pada Kamis (22/8/2024) pukul 13:00 WIB, pengumuman tersebut merupakan gelombang kedua yang disampaikan Megawati.
"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Hasto, Rabu (21/8/2024).
Hasto menuturkan, detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok. Politikus asal Yogyakarta ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan atau tidak.
Mengingat keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang memungkinkan PDI Perjuangan mengusung calon di Pilkada Jakarta sendiri, ia mengatakan pengumuman calon kada menggunakan landasan putusan MK.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDI Perjuangan ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," kata Hasto.
Ia mengatakan, sikap PDI Perjuangan didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Ia menuturkan rakyat menjadi hakim tertinggi dalam menentukan pemimpin.
"Pemimpin yang merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata dia.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.
Demikian juga putusan nomor 70 yang isinya mengatur persyaratan usia minimal. harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Ia mengatakan, pengumuman gelombang kedua akan seperti gelombang pertama yaitu dilakukan secara serentak dan hybrid. "Yang akan hadir di kantor DPP PDI Perjuangan adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024